Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Smd UCUP SUPRIYATNA, SH SENJAYA YOGA KOSWARA Als GAYUNG Bin CECEP KOSWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-515/M.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENJAYA YOGA KOSWARA Als GAYUNG Bin CECEP KOSWARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SENJAYA YOGA KOSWARA Als GAYUNG Bin CECEP KOSWARA pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Pangeran Bungsu No. 32 Dusun Cicelot Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi RIJAL Bin KANA. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 Bulan Agustus 2023 sekira jam 20.00 wib ketika terdakwa sedang mengendarai kendaraan roda empat Merek DAIHATSU Grandmax warna putih bersama dengan saksi YUDI WAHYUDI dan saudara WAHYU, berpapasan dengan sepeda motor suzuki satria FU 150 SCD warna orange hitam No. Pol : B-6259-FSM yang dikendarai oleh saksi SEPTIAN RAMDAN dan saksi RIJAL Bin KANA dibonceng, lalu terdakwa berteriak ANJING kepada saksi SEPTIAN RAMDAN dan saksi RIJAL Bin KANA mendengar perkataan tersebut saksi RIJAL Bin KANA tidak terima kemudian menyuruh saksi SEPTIAN RAMDAN untuk memutar arah dan mengejar kendaraan roda empat Merek DAIHATSU Grandmax warna putih yang dikemudikan terdakwa, ketika kendaraan roda empat Merek DAIHATSU Grandmax warna putih yang dikemudikan terdakwa berhenti di depan Counter handphone di Jl. Pangeran Bungsu No. 32 Dusun Cicelot Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang, lalu saksi RIJAL Bin KANA menghampiri dan berkata KANG DIDINYA NYEBUT ANJING (KANG KAMU BILANG ANJING), terdakwa langsung turun dari kendaraan dan merangkul badan saksi RIJAL Bin KANA dan badan dari saksi SEPTIAN RAMDAN sehingga saling bertabrakan yang pada saat sedang berada di atas sepeda motor. Kemudian terdakwa menjepit leher saksi RIJAL Bin KANA dengan menggunakan siku dalam tangan kirinya dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi RIJAL Bin KANA dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bagian pipi sebelah kiri, kepala bagian belakang dan bagian hidung sebelah kiri. selanjutnya kedua tangan terdakwa memegang kepala saksi RIJAL Bin KANA lalu membenturkan kepala saksi RIJAL Bin KANA ke lutut sebelah kanan terdakwa.;---------

Bahwa akibat kejadian tersebut saksi RIJAL Bin KANA mengalami benjolan kemerahan pada wajah bagian kiri sesuai dengan yang diterangkan dalam visum et repertum no : 371/152/2023/Medrek tanggal 23 Agustus 2023 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada korban kekerasan seorang laki-laki berusia tiga puluh dua tahun terdapat benjolan kemerahan diwajah bagian kiri yang diakibatkan kekerasan tumpul.;-------------------

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya