Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Smd IRPAN MAULANA NUGRAHA PT. MEGA AUTO FINANCE (MAF) Cabang Sumedang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRPAN MAULANA NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Muhamad Hadi SHIRPAN MAULANA NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA AUTO FINANCE (MAF) Cabang Sumedang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagaimana dikemukakan diatas, maka selakyaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Sumedang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan perjanjian kredit nomor : 468-220-0034 yang dibuat Tergugat dengan menggunakan format dan klausula baku bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 undang-undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sehingga batal demi hukum.
  4. Menyatakan eksekusi terhadap Objek Sengketa berupa satu unit Merk/tipe YAMAHA B6H-AI A/T, Nomor Polisi D 5049 ADR, Nomor Rangka. MH3565680NK126300, Nomor Mesin. G3L8E0971488, Warna Hitam.  Tahun Pembuatan 2022, tanpa menujukan surat-surat yang sah atau setidaknya menujukan surat kuasa dan sertifikat findusia kepada Penggugat selaku Konsumen adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan penggunaan jasa penarikan oleh debt-collector tanpa persetujuan Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat melalui utusannya debt-collector yang melantarkan Penggugat bersama temannya dilokasi eksekusi objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat berupa satu unit Merk/tipe YAMAHA B6H-AI A/T, Nomor Polisi D 5049 ADR, Nomor Rangka. MH3565680NK126300, Nomor Mesin. G3L8E0971488, Warna Hitam.  Tahun Pembuatan 2022.
  8. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 44.978.000.,-(empat puluh empat juta Sembilan ratus  tujuh puluh delapan ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut. :

Kerugian Materil.

  • Jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar 12 bulan x Rp. 1.569.000.,- = Rp. 18.828.000.,- + Don Payment Rp. 5.500.000.,- total = Rp. 24.328.000.,- (dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
  • Biaya transportasi Penggugat bersama temannya sebesar Rp. 4.00.000.,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Biaya komsumsi di lokasi saat ditelantarkan dan biaya pulang pergi kepada tujuan kantor Tergugat sebesar Rp. 250.000.,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

Kerugian Imateril.

  • Bahwa selain mengalami kerugian materil tersebut Penggugat juga menderita kerugian imateril karena dipermalukan dimuka umum dilokasi eksekusi objek kendaraan tersebut. Hal mana apabila dinilai dengan uang maka patut dan setara ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.,-(dua puluh juta rupaih).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.,-(satu juta rupiah) setiap hari apabila ia lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara     ini.

SUBSIDIER. -----------------------------------------------------------------------------------------

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Demikian gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak