Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2026/PN Smd 1.PATAR BOB CLINTON, SH
2.UCUP SUPRIYATNA, SH
IMAR PERMANA Bin Alm MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1145/M.2.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PATAR BOB CLINTON, SH
2UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAR PERMANA Bin Alm MAMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa IMAR PERMANA Bin (Alm) MAMAT pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamatkan di di Dusun Nangkod RT 003 RW 009 Desa Cipacing, Kec.Jatinangor, Kab. Sumedang Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB di halaman rumah Terdakwa yang beralamatkan di di Dusun Nangkod RT 003 RW 009 Desa Cipacing, Kec.Jatinangor, Kab. Sumedang sedang bekerja meraut paser / peluru sumpit dari bambu dengan cara meraut bambu menggunakan pisau raut, lalu sekira pukul 22.00 WIB pintu rumah terbuka dan Terdakwa mendengar Saksi Ai Hayati yang merupakan kakak kandung dari Terdakwa bertengkar dengan Korban Dede Rustandi yang juga merupakan Kakak Ipar dari Terdakwa didalam kamar tidur dan Terdakwa mendengar ada suara pukulan tangan berulang kali karena penasaran Terdakwa langsung membuka pintu depan dan masuk keruang tamu / ruang tengah sambil membawa pisau raut. -----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Korban Dede Ruskandi keluar dari kamar dan berpapasan dengan Terdakwa dengan posisi berdiri saling berhadapan dengan jarak kurang lebih ½ (setengah) meter, kemudian Terdakwa berbicara kepada Korban Dede Ruskandi dalam bahasa sunda “TONG KITU TONG NGANGEBUKAN TETEH” yang dalam bahasa Indonesia berarti “JANGAN BEGITU, JANGAN MUKULIN TETEH.“dan tanpa berkata-kata Terdakwa yang juga merupakan Kakak Ipar dari Terdakwa langsung memegang tangan Terdakwa dan langsung mau merebut pisau yang Terdakwa pegang oleh tangan kanan sehingga mengakibatkan tangan kiri Terdakwa terluka. --------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa sangat emosi dan Korban Dede Ruskandi berdiri didepan Terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan Korban Dede Ruskandi malah maju kedepan Terdakwa untuk mengambil pisau dan oleh Terdakwa pisau langsung ditikamkan dan ditusukan sebanyak 3 (kali) kearah Perut dan dada. -----------------------------------
  • Bahwa kemudian Korban Dede Ruskandi berusaha kabur dan berlari ke pintu luar dan oleh Terdakwa ditangkap dengan kedua belah tangan sehingga posisinya jadi membelakangi Terdakwa dengan posisi Terdakwa berdiri dan Korban Dede Ruskandi berdiri membelakangi Terdakwa dengan posisi agak menunduk dan oleh Terdakwa pisau langsung dipegang dengan kedua tangan kemudian langsung ditusukan/ditikamkan ke bagian leher kiri sebanyak 2 (dua) kali, kemudian kepala korban Dede Ruskandi oleh Terdakwa dipegang menggunakan tangan kanan dan Terdakwa berusaha menyembelih atau memotong leher Korban Dede Ruskandi dengan posisi Terdakwa masih berdiri dan Korban Dede Ruskandi membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memegang pisau dan ditempelkan ditekan serta disembelihkan ke leher Korban Dede Ruskandi namun tidak mempan. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung memegang pisau dengan kedua belah tangan dan kembali Terdakwa menusukan dan menikamkan pisau ke bagian leher belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan kedua tangan dan saat itu langsung Terdakwa tekan dengan sekuat tenaga mengakibatkan Korban Dede Ruskandi jatuh berlutut dengan posisi telungkup dan lutut Terdakwa menekan tubuh Korban Dede Ruskandi dan Terdakwa terus menekan pisau sekuat tenaga dengan maksud agar Korban Dede Ruskandi tidak bisa melawan.-----------
  • Bahwa sampai akhirnya Korban Dede Ruskandi sekarat dan meninggal dunia setelah mengetahui meninggal kemudian pisau Terdakwa cabut dan Terdakwa berdiri kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi sementara Korban Dede Ruskandi meninggal dengan posisi telungkup dan bersimbah darah. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Adalah karena Terdakwa merasa benci dan dendam kepada korban yang juga merupakan Kakak Ipar dari Terdakwa karena sering menganiaya dan memukul kakak kandung Terdakwa dan Korban Dede Ruskandi ingin menguasai seluruh harta milik kakak kandung Terdakwa dan harta Terdakwa yaitu warisan dari orang tua Terdakwa berupa rumah dan tanah. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut menyebabkan Korban Dede Ruskandi kehilangan nyawa/ meninggal dunia yang disebabkan oleh luka tusuk yang dilakukan oleh Terdakwa.-----------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/VeR/177/XI/2025 Dokpol tertanggal 16 November 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Dede Ruskandi terdapat luka-luka terbuka pada bagian pelipis kanan sampai rahang bawah, daun telinga kanan, leher kanan, pipi bawah, rahang bawah, kepala bagian kanan, leher belakang yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Kekerasan tajam di ketiak kanan anembus hingga paru kanan. Kekerasan tajam pada dada kiri menembus hingga jantung. Organ dalam yang potong antara lain: otot leher sisi kiri, pembuluh nadi cabang leher sisi kiri, tulang belakang ruas leher ketiga, iga empat kiri bagian depan, iga keempat kanan bagian samping, otot sela iga ketiga kiri bagian depan, otot sela iga tiga kanan bagian samping, dinding bilik kanan jantung, otot sekat jantung, paru kanan bagian atas, Ditemukan darah di rongga dada kanan dan kandung jantung. Organ-organ dalam dalam keadaan pucat, paru kanan kempis. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Sebab mati akibat kekerasan tajam pada pada dada kiri menembus jantung hingga menimbulkan gangguan intraksi jantung serta perdarahan. Kekerasan tajam di ketiak kanan secara tersendiri juga dapat menimbulkan kematian.--------------------------------------------------------
  • Bahwa Perkiraan waktu kematian antara delapan hingga duabelas jam sebelum waktu pemeriksaan luar jenazah itu tanggal limabelas November tahun dua ribu dua pulu lima pukul sembilanbelas lewat delapan menit Waktu donesia Bagian Barat hingga pukul duapuluh tiga lewat delapan menit Waktu Indonesia Bagian Barat atau kurang ari satu jam dari waktu makan terakhir.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa IMAR PERMANA Bin (Alm) MAMAT pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamatkan di di Dusun Nangkod RT 003 RW 009 Desa Cipacing, Kec.Jatinangor, Kab. Sumedang Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melukai berat orang lain mengakibatkan mati yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB di halaman rumah Terdakwa yang beralamatkan di di Dusun Nangkod RT 003 RW 009 Desa Cipacing, Kec.Jatinangor, Kab. Sumedang sedang bekerja meraut paser / peluru sumpit dari bambu dengan cara meraut bambu menggunakan pisau raut, lalu sekira pukul 22.00 WIB pintu rumah terbuka dan Terdakwa mendengar Saksi Ai Hayati yang merupakan kakak kandung dari Terdakwa bertengkar dengan korban yang juga merupakan Kakak Ipar dari Terdakwa didalam kamar tidur dan Terdakwa mendengar ada suara pukulan tangan berulang kali karena penasaran Terdakwa langsung membuka pintu depan dan masuk keruang tamu / ruang tengah sambil membawa pisau raut. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Korban Dede Ruskandi keluar dari kamar dan berpapasan dengan Terdakwa dengan posisi berdiri saling berhadapan dengan jarak kurang lebih ½ (setengah) meter, kemudian Terdakwa berbicara kepada Korban Dede Ruskandi dalam bahasa sunda “TONG KITU TONG NGANGEBUKAN TETEH” yang dalam bahasa Indonesia berarti “JANGAN BEGITU, JANGAN MUKULIN TETEH.“dan tanpa berkata-kata Terdakwa yang juga merupakan Kakak Ipar dari Terdakwa langsung memegang tangan Terdakwa dan langsung mau merebut pisau yang Terdakwa pegang oleh tangan kanan sehingga mengakibatkan tangan kiri Terdakwa terluka. --------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa sangat emosi dan Korban Dede Ruskandi berdiri didepan Terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan Korban Dede Ruskandi malah maju kedepan Terdakwa untuk mengambil pisau dan oleh Terdakwa pisau langsung ditikamkan dan ditusukan sebanyak 3 (kali) kearah Perut dan dada.------------------------------------
  • Bahwa kemudian Korban Dede Ruskandi berusaha kabur dan berlari ke pintu luar dan oleh Terdakwa ditangkap dengan kedua belah tangan sehingga posisinya jadi membelakangi Terdakwa dengan posisi Terdakwa berdiri dan Korban Dede Ruskandi berdiri membelakangi Terdakwa dengan posisi agak menunduk dan oleh Terdakwa pisau langsung dipegang dengan kedua tangan kemudian langsung ditusukan/ditikamkan ke bagian leher kiri sebanyak 2 (dua) kali, kemudian kepala korban Dede Ruskandi oleh Terdakwa dipegang menggunakan tangan kanan dan Terdakwa berusaha menyembelih atau memotong leher Korban Dede Ruskandi dengan posisi Terdakwa masih berdiri dan Korban Dede Ruskandi membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memegang pisau dan ditempelkan ditekan serta disembelihkan ke leher Korban Dede Ruskandi namun tidak mempan. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung memegang pisau dengan kedua belah tangan dan kembali Terdakwa menusukan dan menikamkan pisau ke bagian leher belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan kedua tangan dan saat itu langsung Terdakwa tekan dengan sekuat tenaga mengakibatkan Korban Dede Ruskandi jatuh berlutut dengan posisi telungkup dan lutut Terdakwa menekan tubuh Korban Dede Ruskandi dan Terdakwa terus menekan pisau sekuat tenaga dengan maksud agar Korban Dede Ruskandi tidak bisa melawan.-----------
  • Bahwa sampai akhirnya Korban Dede Ruskandi sekarat dan meninggal dunia setelah mengetahui meninggal kemudian pisau Terdakwa cabut dan Terdakwa berdiri kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi sementara Korban Dede Ruskandi meninggal dengan posisi telungkup dan bersimbah darah.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah karena Terdakwa merasa benci dan dendam kepada korban yang juga merupakan Kakak Ipar dari Terdakwa karena sering menganiaya dan memukul kakak kandung Terdakwa dan Korban Dede Ruskandi ingin menguasai seluruh harta milik kakak kandung Terdakwa dan harta Terdakwa yaitu warisan dari orang tua Terdakwa berupa rumah dan tanah. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut menyebabkan Korban Dede Ruskandi kehilangan nyawa/ meninggal dunia yang disebabkan oleh luka tusuk yang dilakukan oleh Terdakwa.-----------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/VeR/177/XI/2025 Dokpol tertanggal 16 November 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Dede Ruskandi terdapat luka-luka terbuka pada bagian pelipis kanan sampai rahang bawah, daun telinga kanan, leher kanan, pipi bawah, rahang bawah, kepala bagian kanan, leher belakang yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Kekerasan tajam di ketiak kanan anembus hingga paru kanan. Kekerasan tajam pada dada kiri menembus hingga jantung. Organ dalam yang potong antara lain: otot leher sisi kiri, pembuluh nadi cabang leher sisi kiri, tulang belakang ruas leher ketiga, iga empat kiri bagian depan, iga keempat kanan bagian samping, otot sela iga ketiga kiri bagian depan, otot sela iga tiga kanan bagian samping, dinding bilik kanan jantung, otot sekat jantung, paru kanan bagian atas, Ditemukan darah di rongga dada kanan dan kandung jantung. Organ-organ dalam dalam keadaan pucat, paru kanan kempis. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Sebab mati akibat kekerasan tajam pada pada dada kiri menembus jantung hingga menimbulkan gangguan intraksi jantung serta perdarahan. Kekerasan tajam di ketiak kanan secara tersendiri juga dapat menimbulkan kematian.--------------------------------------------------------
  • Bahwa Perkiraan waktu kematian antara delapan hingga duabelas jam sebelum waktu pemeriksaan luar jenazah itu tanggal limabelas November tahun dua ribu dua pulu lima pukul sembilanbelas lewat delapan menit Waktu donesia Bagian Barat hingga pukul duapuluh tiga lewat delapan menit Waktu Indonesia Bagian Barat atau kurang ari satu jam dari waktu makan terakhir.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------

 

 

 

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa IMAR PERMANA Bin (Alm) MAMAT pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamatkan di di Dusun Nangkod RT 003 RW 009 Desa Cipacing, Kec.Jatinangor, Kab. Sumedang Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan penganiyaan mengakibatkan matinya orang yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB di halaman rumah Terdakwa yang beralamatkan di di Dusun Nangkod RT 003 RW 009 Desa Cipacing, Kec.Jatinangor, Kab. Sumedang sedang bekerja meraut paser / peluru sumpit dari bambu dengan cara meraut bambu menggunakan pisau raut, lalu sekira pukul 22.00 WIB pintu rumah terbuka dan Terdakwa mendengar Saksi Ai Hayati yang merupakan kakak kandung dari Terdakwa bertengkar dengan korban Dede Rustandi yang juga merupakan Kakak Ipar dari Terdakwa didalam kamar tidur dan Terdakwa mendengar ada suara pukulan tangan berulang kali karena penasaran Terdakwa langsung membuka pintu depan dan masuk keruang tamu / ruang tengah sambil membawa pisau raut. -----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Korban Dede Ruskandi keluar dari kamar dan berpapasan dengan Terdakwa dengan posisi berdiri saling berhadapan dengan jarak kurang lebih ½ (setengah) meter, kemudian Terdakwa berbicara kepada Korban Dede Ruskandi dalam bahasa sunda “TONG KITU TONG NGANGEBUKAN TETEH” yang dalam bahasa Indonesia berarti “JANGAN BEGITU, JANGAN MUKULIN TETEH.“dan tanpa berkata-kata Terdakwa yang juga merupakan Kakak Ipar dari Terdakwa langsung memegang tangan Terdakwa dan langsung mau merebut pisau yang Terdakwa pegang oleh tangan kanan sehingga mengakibatkan tangan kiri Terdakwa terluka. --------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa sangat emosi dan Korban Dede Ruskandi berdiri didepan Terdakwa dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan Korban Dede Ruskandi malah maju kedepan Terdakwa untuk mengambil pisau dan oleh Terdakwa pisau langsung ditikamkan dan ditusukan sebanyak 3 (kali) kearah Perut dan dada.------------------------------------
  • Bahwa kemudian Korban Dede Ruskandi berusaha kabur dan berlari ke pintu luar dan oleh Terdakwa ditangkap dengan kedua belah tangan sehingga posisinya jadi membelakangi Terdakwa dengan posisi Terdakwa berdiri dan Korban Dede Ruskandi berdiri membelakangi Terdakwa dengan posisi agak menunduk dan oleh Terdakwa pisau langsung dipegang dengan kedua tangan kemudian langsung ditusukan/ditikamkan ke bagian leher kiri sebanyak 2 (dua) kali, kemudian kepala korban Dede Ruskandi oleh Terdakwa dipegang menggunakan tangan kanan dan Terdakwa berusaha menyembelih atau memotong leher Korban Dede Ruskandi dengan posisi Terdakwa masih berdiri dan Korban Dede Ruskandi membelakangi Terdakwa dan Terdakwa memegang pisau dan ditempelkan ditekan serta disembelihkan ke leher Korban Dede Ruskandi namun tidak mempan. --------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa langsung memegang pisau dengan kedua belah tangan dan kembali Terdakwa menusukan dan menikamkan pisau ke bagian leher belakang sebanyak satu kali dengan menggunakan kedua tangan dan saat itu langsung Terdakwa tekan dengan sekuat tenaga mengakibatkan Korban Dede Ruskandi jatuh berlutut dengan posisi telungkup dan lutut Terdakwa menekan tubuh Korban Dede Ruskandi dan Terdakwa terus menekan pisau sekuat tenaga dengan maksud agar Korban Dede Ruskandi tidak bisa melawan. ----------
  • Bahwa sampai akhirnya Korban Dede Ruskandi sekarat dan meninggal dunia setelah mengetahui meninggal kemudian pisau Terdakwa cabut dan Terdakwa berdiri kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi sementara Korban Dede Ruskandi meninggal dengan posisi telungkup dan bersimbah darah. ----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa adalah karena Terdakwa merasa benci dan dendam kepada korban yang juga merupakan Kakak Ipar dari Terdakwa karena sering menganiaya dan memukul kakak kandung Terdakwa dan Korban Dede Ruskandi ingin menguasai seluruh harta milik kakak kandung Terdakwa dan harta Terdakwa yaitu warisan dari orang tua Terdakwa berupa rumah dan tanah. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut menyebabkan Korban Dede Ruskandi kehilangan nyawa/ meninggal dunia yang disebabkan oleh luka tusuk yang dilakukan oleh Terdakwa.-----------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: R/VeR/177/XI/2025 Dokpol tertanggal 16 November 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Korban Dede Ruskandi terdapat luka-luka terbuka pada bagian pelipis kanan sampai rahang bawah, daun telinga kanan, leher kanan, pipi bawah, rahang bawah, kepala bagian kanan, leher belakang yang diakibatkan oleh kekerasan tajam. Kekerasan tajam di ketiak kanan anembus hingga paru kanan. Kekerasan tajam pada dada kiri menembus hingga jantung. Organ dalam yang potong antara lain: otot leher sisi kiri, pembuluh nadi cabang leher sisi kiri, tulang belakang ruas leher ketiga, iga empat kiri bagian depan, iga keempat kanan bagian samping, otot sela iga ketiga kiri bagian depan, otot sela iga tiga kanan bagian samping, dinding bilik kanan jantung, otot sekat jantung, paru kanan bagian atas, Ditemukan darah di rongga dada kanan dan kandung jantung. Organ-organ dalam dalam keadaan pucat, paru kanan kempis. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Sebab mati akibat kekerasan tajam pada pada dada kiri menembus jantung hingga menimbulkan gangguan intraksi jantung serta perdarahan. Kekerasan tajam di ketiak kanan secara tersendiri juga dapat menimbulkan kematian.--------------------------------------------------------
  • Bahwa Perkiraan waktu kematian antara delapan hingga duabelas jam sebelum waktu pemeriksaan luar jenazah itu tanggal limabelas November tahun dua ribu dua pulu lima pukul sembilanbelas lewat delapan menit Waktu donesia Bagian Barat hingga pukul duapuluh tiga lewat delapan menit Waktu Indonesia Bagian Barat atau kurang ari satu jam dari waktu makan terakhir.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya