Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 8 Januari 2019 adalah sah dan mengikat para pihak yang membuatnya;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak atas uang ganti rugi 3 (tiga) Bidang Tanah yang telah dibayarkan oleh TERGUGAT VI, terletak di Blok Karikil, Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, yakni:
- Tanah Darat seluas 1.906 M2 (seribu sembilan ratus enam meter persegi), Kelas 092, SPPT No. 007-0073.0 atas nama Raspan B. Keneb, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Acut/Saca
- Sebelah timur : Tanah Milik Uju
- Sebelah selatan : Tanah Milik Wirja
- Sebelah barat : Tanah Milik Wirja
- Tanah Darat seluas 2.336 M2 (dua ribu tiga ratus tiga puluh enam meter persegi), Kelas 092, SPPT No. 007-0047.0 atas nama Saca Bin Sadim, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik Wirja
- Sebelah timur : Tanah Milik Wawan
- Sebelah selatan : Tanah Milik Rahma
- Sebelah barat : Tanah Milik Rasja
- Tanah Darat seluas 3.706 M2 (tiga ribu tujuh ratus enam meter persegi), Kelas 093, SPPT No. 007-0019.0 atas nama Sayib Bin Asnam, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Tanah Milik H. Asnap
- Sebelah timur : Tanah Milik Tata
- Sebelah selatan : Tanah Milik Ocit
- Sebelah barat : Tanah Milik Anah
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil akibat pencairan uang ganti rugi atas 3 (tiga) Bidang Tanah dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pokok (UP):
- Biaya Tanah : Rp. 200.000.000,-
- Biaya Bunga 1% X 60 bulan :Rp. 120.000.000,- (Rp. 2.000.000,- X 60 bulan) +
(terhitung sejak bulan Januari 2019; sesuai Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 8 Januari 2019)
- Nilai Penggantian (NP) : Rp. 1.459.478.299,-
- UP : Rp. 320.000.000,-
- Keuntungan : Rp. 1.459.478.299,- - Rp. 320.000.000,-
: Rp. 1.139.478.299,-
- Pembangian Keuntungan : Rp. 1.139.478.299,- ÷ 2
-
- Total Kerugian (Uang Pokok + Pembagian Keuntungan):
- Rp. 320.000.000,- + 569.739.150,- = Rp. 889.739.150,-
Yakni sebesar Rp. 889.739.150,- (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk mentaati putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi dan verset;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, dan TERGUGAT VIII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|