Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------
- Menyatakan Sah dan mengikat isi dari Kwitansi yang sudah ditandatangani diatas meterai secukupnya oleh TERGUGAT pada tanggal 15 Januari 2015;--------------------
- Menyatakan sah dan mengikat isi perjanjian bawah tangan yang bermeterai secukupnya yang sudah ditandatangani bersama pada tanggal 27 November 2016;--
- Menyatakan Sah dan mengikat isi Perjanjian bawah tangan yang bermaterai secukupnya yang sudah ditandatangani bersama pada tanggal 21 Desember 2023 yang telah dibukukan dan/atau waarmerking oleh Notaris RR. DEWI SETYO ANGGRAINI, S.H.,M.Kn pada tanggal 27 Desember 2023;-----------------------------------
- Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai pemberi pinjaman dan TERGUGAT sebagai penerima pinjaman, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 339.200.000,- (terbilang tiga ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah);---------------------------------
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan Jurusita Pengadilan Negeri Sumedang sah dan berharga; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 339.200.000,- (terbilang tiga ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:------
(a) Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 339.200.000,- (terbilang tiga ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan; --------------
(b) Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (terbilang: dua ratus juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan dan/atau; memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa Tanah sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan agar objek sita yang telah diletakkan sita Jaminan agar dilakukan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Sumedang, guna memenuhi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan jika masih ada sisa uang kelebihan dari pembayaran tersebut agar diserahkan kepada TERGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000,- (terbilang: satu juta rupiah) perharinya apa bilaTERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum , banding, Verset, kasasi, ataupun upaya-upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (ult voor baar bij vooraad);---------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;------
SUBSIDAIR: Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya,(ex aeque et bono);------------------- |