Petitum |
- menerima keberatan pemohon keberatan atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) kabupaten sumedang nomor:009/PK/VI/2016 tanggal 3 juni 2016
- mengabulkan keberatan pemohon keberatan atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK)kabupaten sumedang nomor:009/PK/VI/2016 tanggal 3 junii 2016 untuk seluruhnya
- menyatakan pemohon keberatan sebagai pemohon keberatan yang baik dan benar selaku kreditur dalam perjanjian pembiyaan konsumen no.40200006457 tanggal 19 november 2013
- menyatakan sah perjanjian pembiyaan konsumen no 4402301300393 tanggal 19 februari 2013 antara pemohon keberatan dengan termohon keberatan
- menyatakan termohon keberatan telah cedera janji/wansprestasi karena tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian pembiyaan konsumen no.402301300393 tanggal 19 februari 2013
- menyatakan batal putusan abritase badan penyelesaian sengketa konsumen BPSK kabupaten sumedang nomor:009/PK/VI/2016 tanggal 3 juni 2016
- menghukum termohon keberatan untuk membayar biaya yag timbul dalam perkara ini
ATAU : apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,pemohon keberatan mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono) |