Petitum |
MENGADILI
DALAM PROVISI :
- Menyatakan Eksekusi Lelang No. 06/Pdt.Eks.HT/2015/PN. Smd. yang akan dilaksanakan oleh Terbantah II, ditangguhkan sampai dengan putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
- Manyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.
- Menyatakan Pembantah dan Terbantah I harus tunduk dan patuh pada Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) masing-masing Nomor 8/2013, Nomor 12/2013, Nomor 13/2013, Nomor 16/2013, Nomor 17/2013, atas segala akibat hukum yang ditimbulkan atas Perjanjian Pembiayaan.
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sumedang tidak berwenang untuk menerima dan atau melaksanakan Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terbantah I.
- Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan Terbantah I ke Pengadilan Negeri Sumedang ditolak dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Sumedang No. 06/Pen.Pdt/Eks-HT/2015/PN. Smd. masing-masing tentang perintah peneguran, tentang perintah sita esksekusi, tentang perintah lelang batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Ngeri Sumedang atas tanah-tanah jaminan tidak sah dan berharga.
- Mayatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dan memeriksa sengketa hukum antara Pembantah dengan Terbantah I.
- Menyatakan Terbantah II tidak berwenang melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan tanpa perintah Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
- Menyatakan Pembantah dan Terbantah I serta Terbantah II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Atau
Bilamana Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka Para Pemohon Keberatan mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas Ex Aequo et Bono. |