Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Smd PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG 1.SUNARTA
2.ST Sopiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARTA
2ST Sopiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.420.258,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 92.420.258,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH). , yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.191.800,- ( DELAPAN PULUH JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 12.228.458,- ( DUA BELAS JUTA DUA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH) ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak