Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
35/Pid.B/2024/PN Smd | Josuhua Gumanti, S.H. | IKBAL SETIA NASRUR KAMIL bin CUCU SETIADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pid.B/2024/PN Smd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-398/M.2.22/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
PRIMAIR --------- Bahwa ia, Terdakwa IKBAL SETIA NASRUR KAMIL bin CUCU SETIADI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI (dalam Daftar Pencarian Orang nomor DPO/01/I/2024/Reskrim tanggal 10 Januari 2024), pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Buahdua-Hariang tepatnya di Dusun Citaman RT 15/RW 07, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi OPA MUSTOPA bin UJA, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------ - Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan Buahdua-Hariang tepatnya di Dusun Citaman RT 15/RW 07, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, awalnya Saksi OPA MUSTOPA bin UJA bersama saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI berangkat ke Dusun Citaman, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang untuk menonton organ. Kemudian Terdakwa IKBAL SETIA NASRUR KAMIL bin CUCU SETIADI bersama saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menghampiri Saksi OPA MUSTOPA bin UJA dan saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI ketika Saksi OPA MUSTOPA bin UJA sedang di gapura dekat selokan. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menodongkan pisau dengan bertanya menggunakan Bahasa Sunda, “SIA ORANG MANA?” yang artinya “KAMU ORANG MANA?” Kemudian Saksi OPA MUSTOPA bin UJA menjawab, “ORANG PARI A.” Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menjawab, “NAON SIA MELONGKEUN WAE” yang artinya “APA KAMU MELIHAT TERUS.” Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menodongkan pisau ke arah saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI dan saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI menangkisnya. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI memukul saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI 1 (satu) kali ke arah leher. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI memukul Saksi OPA MUSTOPA bin UJA menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke bagian dada sampai Saksi OPA MUSTOPA bin UJA terjatuh ke selokan. Kemudian ketika Saksi OPA MUSTOPA bin UJA di dalam selokan, Terdakwa datang dan menendang Saksi OPA MUSTOPA bin UJA menggunakan kaki kanannya ke bagian dada. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI memukul Saksi OPA MUSTOPA bin UJA berkali-kali mengenai kening, hidung, dan sekitar wajah dan selanjutnya Saksi OPA MUSTOP bin UJA menyeret Saksi OPA MUSTOPA bin UJA ke pinggir jalan. Kemudian Terdakwa bersama saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI meninggalkan tempat tersebut.----------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Puskesmas Rawat Inap Buahdua nomor TU.KS.01.02/404/PKM-BHD/XII/2023 tanggal 9 Desember 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi OPA MUSTOPA bin UJA dengan hasil pemeriksaan:----------------------------------------------------------------------------------------- - Pada tubuh korban ditemukan:------------------------------------------------------------
Kesimpulan:-------------------------------------------------------------------------------------- - Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh delapan tahun titik Pada pemeriksaan ditemukan luka bengkak di dahi sebelah kiri koma memar kemerahan di daerah hidung akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari titik.----------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa ia, Terdakwa IKBAL SETIA NASRUR KAMIL bin CUCU SETIADI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI (dalam Daftar Pencarian Orang nomor DPO/01/I/2024/Reskrim tanggal 10 Januari 2024), pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Buahdua-Hariang tepatnya di Dusun Citaman RT 15/RW 07, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi OPA MUSTOPA bin UJA.” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan Buahdua-Hariang tepatnya di Dusun Citaman RT 15/RW 07, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, awalnya Saksi OPA MUSTOPA bin UJA bersama saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI berangkat ke Dusun Citaman, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang untuk menonton organ. Kemudian Terdakwa IKBAL SETIA NASRUR KAMIL bin CUCU SETIADI bersama saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menghampiri Saksi OPA MUSTOPA bin UJA dan saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI ketika Saksi OPA MUSTOPA bin UJA sedang di gapura dekat selokan. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menodongkan pisau dengan bertanya menggunakan Bahasa Sunda, “SIA ORANG MANA?” yang artinya “KAMU ORANG MANA?”. Kemudian Saksi OPA MUSTOPA bin UJA menjawab, “ORANG PARI A.” Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menjawab, “NAON SIA MELONGKEUN WAE” yang artinya “APA KAMU MELIHAT TERUS.” Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menodongkan pisau ke arah saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI dan saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI menangkisnya. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI memukul saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI 1 (satu) kali ke arah leher. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI memukul Saksi OPA MUSTOPA bin UJA menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke bagian dada sampai Saksi OPA MUSTOPA bin UJA terjatuh ke selokan. Kemudian ketika Saksi OPA MUSTOPA bin UJA di dalam selokan, Terdakwa datang dan menendang Saksi OPA MUSTOPA bin UJA menggunakan kaki kanannya ke bagian dada. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI memukul Saksi OPA MUSTOPA bin UJA dan menyeret Saksi OPA MUSTOPA bin UJA ke pinggir jalan. Kemudian Terdakwa dan saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI meninggalkan tempat tersebut.- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Puskesmas Rawat Inap Buahdua nomor TU.KS.01.02/404/PKM-BHD/XII/2023 tanggal 9 Desember 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi OPA MUSTOPA bin UJA dengan hasil pemeriksaan:----------------------------------------------------------------------------------------- - Pada tubuh korban ditemukan:------------------------------------------------------------
Kesimpulan:------------------------ - Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh delapan tahun titik Pada pemeriksaan ditemukan luka bengkak di dahi sebelah kiri koma memar kemerahan di daerah hidung akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari titik.. --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa ia, Terdakwa IKBAL SETIA NASRUR KAMIL bin CUCU SETIADI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI (dalam Daftar Pencarian Orang nomor DPO/01/I/2024/Reskrim tanggal 10 Januari 2024), pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan Buahdua-Hariang tepatnya di Dusun Citaman RT 15/RW 07, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka terhadap Saksi OPA MUSTOPA bin UJA.” Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------- - Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan Buahdua-Hariang tepatnya di Dusun Citaman RT 15/RW 07, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, awalnya Saksi OPA MUSTOPA bin UJA bersama saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI berangkat ke Dusun Citaman, Desa Bojongloa, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang untuk menonton organ. Kemudian Terdakwa IKBAL SETIA NASRUR KAMIL bin CUCU SETIADI bersama saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menghampiri Saksi OPA MUSTOPA bin UJA dan saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI ketika Saksi OPA MUSTOPA bin UJA sedang di gapura dekat selokan. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menodongkan pisau dengan bertanya menggunakan Bahasa Sunda, “SIA ORANG MANA?” yang artinya “KAMU ORANG MANA?” Kemudian Saksi OPA MUSTOPA bin UJA menjawab, “ORANG PARI A.” Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menjawab, “NAON SIA MELONGKEUN WAE” yang artinya “APA KAMU MELIHAT TERUS.” Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI menodongkan pisau ke arah saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI dan saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI menangkisnya. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI memukul saksi MUHAMMAD IRFAN bin HENDRI 1 (satu) kali ke arah leher. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI memukul Saksi OPA MUSTOPA bin UJA menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke bagian dada sampai Saksi OPA MUSTOPA bin UJA terjatuh ke selokan. Kemudian ketika Saksi OPA MUSTOPA bin UJA di dalam selokan, Terdakwa datang dan menendang Saksi OPA MUSTOPA bin UJA menggunakan kaki kanannya ke bagian dada. Kemudian saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI memukul Saksi OPA MUSTOPA bin UJA berkali-kali mengenai kening, hidung, dan sekitar wajah dan selanjutnya Saksi OPA MUSTOP bin UJA menyeret Saksi OPA MUSTOPA bin UJA ke pinggir jalan. Kemudian Terdakwa bersama saudara RONNY DEWA ARYADI alias KEBO bin EDI SUMARDI meninggalkan tempat tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) Puskesmas Rawat Inap Buahdua nomor TU.KS.01.02/404/PKM-BHD/XII/2023 tanggal 9 Desember 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada tanggal 7 Desember 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi OPA MUSTOPA bin UJA dengan hasil pemeriksaan:-------------------------------------------------------------------- - Pada tubuh korban ditemukan:------------------------------------------------------------
Kesimpulan:-------------------------------------------------------------------------------------- - Telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua puluh delapan tahun titik Pada pemeriksaan ditemukan luka bengkak di dahi sebelah kiri koma memar kemerahan di daerah hidung akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan pada korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari titik.----------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |