Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Smd UCUP SUPRIYATNA, SH TOTO KASMARAN alias ABAH ATO bin KANTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-369/M.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTO KASMARAN alias ABAH ATO bin KANTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa TOTO KASMARAN alias ABAH ATO bin KANTA pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Dusun Sukajadi Rt. 05 Rw. 03 Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi NOMY RIZZAL. ST BIN H. SYAPARI dan Saksi SUDARJI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awal mulanya sekitar bulan Nopember 2023 Terdakwa menghubungi saksi SURADJI Bin SARJANI dengan mengirimkan vidio Terdakwa sedang membawa sebilah tongkat dan memperlihatkan uang kertas pecahan Rp.100.000,00 dalam sebuah dus ukuran besar dengan mengatakan kalau uang tersebut merupakan milik Terdakwa dan bisa saksi SURADJI Bin SARJANI miliki dengan syarat harus mengeluarkan uang sejumlah Rp.60.000.000,00 terlebih dahulu untuk dipakai menyantuni anak yatim setelah itu saksi SURADJI Bin SARJANI akan diberikan uang sebesar Rp.800.000.000,00 dari total uang yang ada didalam kardus Rp.1.600.000.000,00.

Bahwa Terdakwa meminta kepada saksi SURADJI Bin SARJANI untuk datang menememuinya di Wilayah Kedamatan Wado Kabupaten Sumedang sambil membawa uang yang Rp.60.000.000,00  yang akan dijadikan syarat untuk mendapatkan uang yang dipegang oleh terdakwa dan akan dilakukan ritual do’a terlebih dahulu setelah itu baru dibagikan kepada anak yatim dan baru uang yang ada didalam kardus Rp.1.600.000.000,00 baru bisa dikeluarkan dari dalam kardus

Bahwa oleh karena saksi SURADJI Bin SARJANI tidak memiliki uang Rp.60.000.000,00  sesuai dengan permintaan Terdakwa dan hanya memiliki uang Rp.30.000.000,00 dan hal tersebut disampaikan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyampaikan uang sebesar tersebut masih bisa digunakan namun hasilnya tidak akan mendapatkan sebagaimana perjanjian awal, dikarenakan sisa uang yang tidak bisa saksi SURADJI Bin SARJANI sediakan akan di sediakan oleh pihak lain.

Bahwa selanjutnya pada  hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa memperkenalkan saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI kepada saksi SURADJI Bin SARJANI di wilayah Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang.

Bahwa pada saat pertemuan antara Terdakwa dengan saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI menyampaikan bahwa bagian yang sudah di janjikan sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) akan dibagi dua dengan saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI  yang masing-masing mendapatkan sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan Terdakwa sendiri tetap mendapatkan bagian sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Bahwa Terdakwa kepada saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI harus kembali lagi ke salah satu rumah yang beralamat di Dusun Sukajadi Rt.05 Rw.03 Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang sekira 12:00 Wib dengan membawa uang tunai yang sudah disepakati yaitu masing-masing Rp.30.000.000,00.

Bahwa selanjutnya saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI dengan ditemani saksi Tama dan saksi Nano kembali menemui Terdakwa sambil membawa uang menyerahkan uang tunai sebesar masing-masing Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah)  untuk dilakukan Ritual Doa terlebih dahulu oleh Terdakwa dan temannya yang benama H. DENI.

Bahwa setelah menerima uang Rp.60.000.000,00 kemudian Terdakwa bersama dengan H. DENI masuk kedalam salah satu ruangan kamar dan mengatakan bahwa untuk ritual do'a akan dilaksanakan didalam kamar dan untuk melancarkan aksinya Terdakwa menyuruh saksi Tama dan saksi Nano disuruh pergi kemudian lebih kurang satu jam saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI menunggu di ruang tamu Terdakwa baru keluar dari dalam salah satu kamar seorang diri.

Bahwa karena merasa ada beberapa kejanggalan kemudian saksi SURADJI Bin SARJANI langsung menanyakan keberadaan uang yang telah diserahkan dan diminta untuk dikembalikan kepada Terdakwa namun Terdakwa hanya mengatakan tenang aman jangan khawatir untuk uang aman dan menjadi urusan ABAH,

Bahwa dikarenakan semakin curiga kemudian saksi SURADJI Bin SARJANI dari ruang tamu langsung mencari keberadaan H. Deni yang dipanggil pak haji dan ternyata uang milik saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI sudah tidak di ruang kamar yang dipakai untuk tempat ritual doa begitu juga H. Deni yang dipanggil Pak Haji sudah tidak ada.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa TOTO KASMARAN alias ABAH ATO bin KANTA pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Dusun Sukajadi Rt. 05 Rw. 03 Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sebesar Rp Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi NOMY RIZZAL. ST BIN H. SYAPARI dan Saksi SUDARJI Bin SARJANI, tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awal mulanya sekitar bulan Nopember 2023 Terdakwa menghubungi saksi SURADJI Bin SARJANI dengan menirimkan vidio Terdakwa sedang membawa sebilah tongkat dan memperlihatkan uang kertas pecahan Rp.100.000,00 dalam sebuah dus ukuran besar dengan mengatakan kalau uang tersebut merupakan milik Terdakwa dan bisa saksi SURADJI Bin SARJANI miliki dengan syarat harus mengeluarkan uang sejumlah Rp.60.000.000,00 terlebih dahulu untuk dipakai menyantuni anak yatim setelah itu saksi SURADJI Bin SARJANI akan diberikan uang sebesar Rp.800.000.000,00 dari total uang yang ada didalam kardus Rp.1.600.000.000,00.

Bahwa Terdakwa meminta kepada saksi SURADJI Bin SARJANI untuk datang menememuinya di Wilayah Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang sambil membawa uang yang Rp.60.000.000,00  yang akan dijadikan syarat untuk mendapatkan uang yang dipegang oleh terdakwa dan akan dilakukan ritual do’a terlebih dahulu setelah itu baru dibagikan kepada anak yatim dan baru uang yang ada didalam kardus Rp.1.600.000.000,00 baru bisa dikeluarkan dari dalam kardus

Bahwa oleh karena saksi SURADJI Bin SARJANI tidak memiliki uang Rp.60.000.000,00  sesuai dengan permintaan Terdakwa dan hanya memiliki uang Rp.30.000.000,00 dan hal tersebut disampaikan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyampaikan uang sebesar tersebut masih bisa digunakan namun hasilnya tidak akan mendapatkan sebagaimana perjanjian awal, dikarenakan sisa uang yang tidak bisa saksi SURADJI Bin SARJANI sediakan akan di sediakan oleh pihak lain.

Bahwa selanjutnya pada  hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa memperkenalkan saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI kepada saksi SURADJI Bin SARJANI di wilayah Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang.

Bahwa pada saat pertemuan antara Terdakwa dengan saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI menyampaikan bahwa bagian yang sudah di janjikan sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) akan dibagi dua dengan saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI  yang masing-masing mendapatkan sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan Terdakwa sendiri tetap mendapatkan bagian sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan atus juta rupiah).

Bahwa Terdakwa kepada saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI harus kembali lagi ke slah satu rumah yang beralamat di Dusun Sukajadi Rt.05 Rw.03 Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang sekira 12:00 Wib dengan membawa uang tunai yang sudah disepakati yaitu masing-masing Rp.30.000.000,00.

Bahwa selanjutnya saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI dengan ditemani saksi TAMA dan saksi NANO kembali menemui Terdakwa sambil membawa uang dan menyerahkan uang tunai sebesar masing-masing Rp.30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah)  untuk dilakukan Ritual Doa terlebih dahulu oleh Terdakwa dan temannya yang benama H. DENI.

Bahwa setelah menerima uang Rp.60.000.000,00 kemudian Terdakwa bersama dengan H. DENI. masuk kedalam salah satu ruangan kamar dan mengatakan bahwa untuk ritual do'a akan dilaksanakan didalam kamar dan untuk melancarkan aksinya Terdakwa menyuruh saksi TAMA dan saksi NANO disuruh pergi kemudian lebih kurang satu jam saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI menunggu di ruang tamu Terdakwa baru keluar dari dalam salah satu kamar seorang diri.

Bahwa karena merasa ada beberapa kejanggalan kemudian saksi SURADJI Bin SARJANI langsung menanyakan keberadaan uang yang telah diserahkan dan diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa namun Terdakwa hanya mengatakan tenang aman jangan khawatir untuk uang aman dan menjadi urusan ABAH,

Bahwa dikarenakan semakin curiga kemudian saksi SURADJI Bin SARJANI dari ruang tamu langsung mencari keberadaan H. Deni yang dipanggil pak haji dan ternyata uang milik saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI sudah tidak di ruang kamar yang dipakai untuk tempat ritual do’a begitu juga H. Deni yang dipanggil Pak Haji sudah tidak ada.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi NOMY RIZZAL, ST Bin H. SYAPARI dan saksi SURADJI Bin SARJANI mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya