Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Smd Winjani Arianti Yusup Fajrah Sutrapraja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Winjani Arianti Yusup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fajrah Sutrapraja
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 8.500.000,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan sah bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat

3.   Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji / Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang yang belum dibayarkan/ditransfer kepada Penggugat sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta limaratus ribu rupiah)

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  berupa barang ( barang bergerak) 1 (satu) unit kendaraan Mobil Z 8295 AI atas nama Tergugat

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat, yaitu :

-    Uang kerugian Materiil berupa sisa pembayaran hutang piutang sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan juta limaratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku 6% (enam persen)  pertahun, dihitung sejak gugatan atas perkara ini  diputuskan Dan ;

-    Membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

7.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap/pasti.

9.   Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun  adanya Upaya hukum keberatan dari Tergugat .

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila  Hakim pemeriksa perkara ini  berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak