Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
- Menyatakan TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV, TERGUGAT XVI, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT III terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------
- Menyatakan sah dan berkekutan hukum tetap perjanjian jual beli Objek Tanah yang dibuat antara BARON BAOED selaku Penjual dengan H. NOERKISAN SASTRANAGARA Alias H. ABDOERAHMAN selaku Pembeli ;----------------------
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Kesepakatan tertanggal 18 Maret 2013;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pembayaran uang pengganti untuk pelepasan Hak dari PT KRISNA ABADI kepada Penggarap;---------------------------
- Menyatakan Eigendom Vervonding Pribumi Nomor : 3 (tiga) atas nama Inlander Wiliam Abraham Baron Baud, seluas 9.707.700 M2, berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan antara lain : --------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 12-01-2016, No. 00019/Cilayung/2016, luas 31.900 M2 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus meter persegi), tanggal penerbitan 21-01-2016, tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 19-01-2016, No. 00020/Cilayung/2016, luas 71.847 M2 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi), tanggal penerbitan 10-02-2016, tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, luas 8.519 M2 (delapan ribu lima ratus sembilan belas meter persegi), NIB. 301+304, Nomor Urut Nominal 311, tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, luas 44.152 M2 (empat puluh empat ribu seratus lima puluh dua meter persegi), NIB. 306, Nomor Urut Nominal 316, tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Tanah Milik Adat C No. 623 Persil No. 4 Luas 848 M2, NIB. 270, Nomor Urut Nominatif 280, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 191 Persil No. 4 Luas 154 M2, NIB. 274, Nomor Urut Nominatif 284, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 159 Persil No. 4 Luas 611 M2, NIB. 288, Nomor Urut Nominatif 296, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Tanah Milik Adat C No. 465 Persil No. 4 Luas 179 M2, NIB. 294, Nomor Urut Nominatif 302, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 190 Persil No. 4 Luas 1.980 M2, NIB. 296, Nomor Urut Nominatif 304, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 57 Persil No. 4 Luas 390 M2, NIB. 297, Nomor Urut Nominatif 305, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 465 Persil No. 4 Luas 2.515 M2, NIB. 305, Nomor Urut Nominatif 315, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
Adalah Cacat Hukum dan
- Menyatakan bidang-bidang tanah yang terkena Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu oleh KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA Cq. DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH I DAN SOREANG-PASIRKOJA Cq. KEPALA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TANAH JALAN TOL CILEUNYI-SUMEDANG DAWUAN DAN PASIRKOJA (TURUT TERGUGAT II) antara lain :------------------
- Tanah Milik Adat C No. 623 Persil No. 4 Luas 848 M2, NIB. 270, Nomor Urut Nominatif 280, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 191 Persil No. 4 Luas 154 M2, NIB. 274, Nomor Urut Nominatif 284, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 159 Persil No. 4 Luas 611 M2, NIB. 288, Nomor Urut Nominatif 296, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Tanah Milik Adat C No. 465 Persil No. 4 Luas 179 M2, NIB. 294, Nomor Urut Nominatif 302, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 190 Persil No. 4 Luas 1.980 M2, NIB. 296, Nomor Urut Nominatif 304, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 57 Persil No. 4 Luas 390 M2, NIB. 297, Nomor Urut Nominatif 305, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 465 Persil No. 4 Luas 2.515 M2, NIB. 305, Nomor Urut Nominatif 315, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, luas 8.519 M2 (delapan ribu lima ratus sembilan belas meter persegi), NIB. 301+304, Nomor Urut Nominal 311, tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, luas 44.152 M2 (empat puluh empat ribu seratus lima puluh dua meter persegi), NIB. 306, Nomor Urut Nominal 316, tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
Adalah merupakan tanah milik PARA PENGGUGAT;-------------------------------------
- Menyatakan demi hukum PARA PENGGUGAT yang berhak untuk menerima uang ganti rugi (konsinyasi) atas bidang-bidang tanah yang terkena Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu oleh KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA Cq. DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH I DAN SOREANG-PASIRKOJA Cq. KEPALA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADAAN TANAH JALAN TOL CILEUNYI-SUMEDANG DAWUAN DAN PASIRKOJA (TURUT TERGUGAT II) sebagaimana petitum point 8;--------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT XV dan TERGUGAT XV untuk membayar uang Hak Pengelolaan Tanah (manfaat lahan) kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika, sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), berupa Kerugian Materiil dan Imateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT yaitu dengan rincian :
Hak Pengelolaan Tanah (manfaat lahan) dari tahun 2016 s.d. 2023 per tahun Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sebagai berikut :
= Rp. 10.000.000.000,- X 8 Tahun = Rp. 80.000.000.000,-
sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bukti-bukti kepemilikan tanah-tanah sengketa berupa : -------------------------------------------------
- Eigendom Vervonding Pribumi Nomor : 3 (tiga) atas nama Inlander Wiliam Abraham Baron Baud, seluas 9.707.700 M2;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 12-01-2016, No. 00019/Cilayung/2016, luas 31.900 M2 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus meter persegi), tanggal penerbitan 21-01-2016, tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 19-01-2016, No. 00020/Cilayung/2016, luas 71.847 M2 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi), tanggal penerbitan 10-02-2016, tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, luas 8.519 M2 (delapan ribu lima ratus sembilan belas meter persegi), NIB. 301+304, Nomor Urut Nominal 311, tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00003/Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, luas 44.152 M2 (empat puluh empat ribu seratus lima puluh dua meter persegi), NIB. 306, Nomor Urut Nominal 316, tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Tanah Milik Adat C No. 623 Persil No. 4 Luas 848 M2, NIB. 270, Nomor Urut Nominatif 280, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 191 Persil No. 4 Luas 154 M2, NIB. 274, Nomor Urut Nominatif 284, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 159 Persil No. 4 Luas 611 M2, NIB. 288, Nomor Urut Nominatif 296, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Tercatat atas nama PT. PRAWISTA RAYA (TERGUGAT XV);
- Tanah Milik Adat C No. 465 Persil No. 4 Luas 179 M2, NIB. 294, Nomor Urut Nominatif 302, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 190 Persil No. 4 Luas 1.980 M2, NIB. 296, Nomor Urut Nominatif 304, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 57 Persil No. 4 Luas 390 M2, NIB. 297, Nomor Urut Nominatif 305, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No. 465 Persil No. 4 Luas 2.515 M2, NIB. 305, Nomor Urut Nominatif 315, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV dan TERGUGAT XVI untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari secara tanggung renteng, setiap kali lalai menjalankan putusan ini, kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika, terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);---------
- Menghukum TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV dan TERGUGAT XVI untuk tidak mengganggu dengan cara dan dalam bentuk apapun atas tanah objek sengketa milik PARA PENGGUGAT aquo dan karenanya menghukum TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV dan TERGUGAT XVI untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap kali lalai melaksanakan bunyi putusan perkara ini;-----------------
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrade), meskipun ada upaya hukum bantahan, banding maupun kasasi dari Para Pihak;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT XI, TERGUGAT XII, TERGUGAT XIII, TERGUGAT XIV, TERGUGAT XV dan TERGUGAT XVI secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini; --------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan taat pada bunyi putusan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------
|