Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan sah hutang piutang Para Penggugat kepada Tergugat sebesar sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) ditambah keuntungan senilai 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga total hutang Para Penggugat kepada Tergugat 1 sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu millyar delapan ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum :
- Akta Jual Beli No. 11/2024 tanggal 16-01-2024
- Akta Jual Beli No. 12/2024 tanggal 14-11-2023
yang dibuat oleh Tergugat II dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala surat-surat yang berhubungan dengan utang piutang antara Para Penggugat dengan Tergugat I yaitu ;
- Perjanjian Kesepakatan nomor 4 tanggal 9 Oktober 2023
- PPJB nomor 5 tanggal 9 Oktober 2023
- Akta Jual Beli No. 11/2024 tanggal 16-01-2024
- Akta Jual Beli No. 12/2024 tanggal 16-01-2024
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah dan bangunan beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 00196/Sindangkerta seluas 76 M2 atas nama CINDY AGUSTINA kepada Para Penggugat ;
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat – surat yang berhubungan dengan peralihan hak kepada Tergugat I, yaitu ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 1595/Desa Jatihurip seluas 1.585 M2 (Seribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Nopember 2006, Nomor 1128/Jatihurip/2006, dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 10.16.02.10.01584 terletask di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang, Kecamatan Sumedang Utara, Desa. Jatihurip, setempat dikenal sebagai Pasir Cacing, atas nama CINDY AGUSTINA yang sekarang telah berubah atas nama RASTA SONJAYA (Tergugat I)
- Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 1154/Desa Jatihurip, seluas 1.114 M2 (seribu seratus empat belas meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-03-2003, Nomor 547/Jatihurip/2003 dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 10.16.02.10.00960 terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang, Kecamatan Sumedang Utara, Desa. Jatihurip, setempat dikenal sebagai Pabuaran Sidangsari, atas nama CINDY AGUSTINA yang sekarang telah berubah atas nama RASTA SONJAYA (Tergugat I)
- Menghukum Tergugat II untuk membatalkan :
- Akta Jual Beli No. 11/2024 tanggal 16-01-2024
- Akta Jual Beli No. 12/2024 tanggal 16-01-2024
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang tercantum dalam :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 1595/Desa Jatihurip seluas 1.585 M2 (Seribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 21 Nopember 2006, Nomor 1128/Jatihurip/2006, dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 10.16.02.10.01584 terletask di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang, Kecamatan Sumedang Utara, Desa. Jatihurip, setempat dikenal sebagai Pasir Cacing, atas nama CINDY AGUSTINA yang sekarang telah berubah atas nama RASTA SONJAYA (Tergugat I).
- Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 1154/Desa Jatihurip, seluas 1.114 M2 (seribu seratus empat belas meter persegi ) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 28-03-2003, Nomor 547/Jatihurip/2003 dengan Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 10.16.02.10.00960 terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sumedang, Kecamatan Sumedang Utara, Desa. Jatihurip, setempat dikenal sebagai Pabuaran Sidangsari, atas nama CINDY AGUSTINA yang sekarang telah berubah atas nama RASTA SONJAYA (Tergugat I).
- Memberi izin kepada Turut Tergugat I untuk membalik nama Sertipikat Nomor 01595/Jatihurip dan Sertipikat Hak Milik Nomor 01154/Jatihurp dari nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat I. sebagaimana pada point 6 di atas dari atas nama Tergugat I kepada Penggugat I,
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.4.387.600.000 (empat miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dan kerugian immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Incracht van gewijsde) ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (Uit voerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II turut untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
|