Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Smd UCUP SUPRIYATNA, SH INDRA PERMANA Bin UJANG SURAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-429/M.2.22/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA PERMANA Bin UJANG SURAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa INDRA PERMANA Bin UJANG SURAHMAT pada hari Kamis tanggal 23 bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat Kantor PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang beralamat di Raya Parakan Muncang-Tanjungsari KM 9 No. 78 Ds. Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi HENI PURNAMASARI Binti EEP YUSEF untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa uang sebesar Rp.297.500.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 bertempat di kantor PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang beralamatkan di Jalan Raya Parakan Muncang-Tanjungsari KM 9 No. 78 Ds. Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS yang merupakan staff pembelian barang di PT. SAGARA PURNAMA, Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS bertemu dengan Terdakwa karena disuruh oleh Saksi HENI PURNAMASARI Binti EEP YUSEF selaku komisaris PT. SAGARA PURNAMA yang beralamatkan di Dusun Conggeang dan Rt. 003 Rw. 002 Desa Conggeang Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang dan juga Komisaris PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang beralamat di Raya Parakan Muncang-Tanjungsari KM 9 No. 78 Ds. Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang untuk membahas membahas pembelian pouch berjumlah 220.000 pcs dengan Terdakwa menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa datang ke kantor PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang beralamat di Raya Parakan Muncang-Tanjungsari KM 9 No. 78 Ds. Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang dan bertemu dengan saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS memberikan sampel tas pouch yang dibutuhkan oleh perusahaan dibuatkan Nota pemesanan konveksitas tanggal 23 Februari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Terdakwa, selanjutnya produk tas pouch dari Terdakwa dilihat oleh Saksi HENI PURNAMASARI dan karena merasa cocok kemudian Saksi HENI PURNAMASARI memutuskan untuk membeli tas pouch dari terdakwa dengan harga sebesar Rp. 2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah) per piecesnya.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 bulan Februari tahun 2023 SaksiHENI PURNAMASARI bertemu kembali dengan Terdakwa di kantor PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang beralamat di Raya Parakan Muncang-Tanjungsari KM 9 No. 78 Ds. Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang dengan maksud untuk membahas lebih lanjut mengenai pembelian tas pouch yang selanjutnya antara Saksi HENI PURNAMASARI dan Terdakwa langsung membuat kesepakatan secara lisan untuk pembelian pouch berjumlah 220.000 pcs diantaranya 110.000 pcs tas pouch marwah dan 110.000 pcs tas pouch Anzora, yang semuanya di totalkan dengan harga Rp. 594.000.000,- (lima ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan harga per pcs dihargakan sebesar Rp. 2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Saksi HENI PURNAMASARI mentransfer uang ke rekening BCA nomor 8105659519 atas nama INDRA PERMANA sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk uang muka (DP) pembelian bahan kain pouch.

Bahwa uang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk uang muka (DP) pembelian bahan kain pouch dari Saksi HENI PURNAMASARI kemudian oleh Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp. 72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan untuk DP pemesanan barang berupa Kain bahan  Croco Fuji K120 sebanyak 200 roll kepada Saksi NENI PITRIANI Binti UNEN selaku pegawai Toko Baru yang beralamat di Jalan Otista No. 284 Bandung dan sisanya habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Bahwa sekitar tanggal 23 Mei 2023 Terdakwa mengajak bertemu kembali dengan Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  di kantor PT. SAGARA PURNAMA yang berada di Jalan Pangeran Santri No. 60 Rt. 001 Rw. 013 Kel. Kota Kulon Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang dengan maksud meminta uang pelunasan untuk ongkos pembuatan pouch sebesar Rp. 322.000.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah)

Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut kemudian oleh Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS   dilaporkan kepada Saksi HENI PURNAMASARI sehingga tidak setujuinya dengan “JANGAN SAMPE KONYOL, KITA TRANSFER TAPI TIDAK SESUAI” namun Saksi HENI PURNAMASARI tetap mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa

Bahwa oleh karena pembelian pouch berjumlah 220.000 pcs belum juga dikirim oleh Terdakwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 2 bulan Juni 2023 Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  menanyakan kepada Terdakwa melalui media sosial whatsapp dengan bahasa “PAK KAPAN MULAI DIKIRIM MARWAH?” namun tidak ada jawaban dari terdakwa sehingga keesokan hari ditanyakan kembali melalui media sosial whatsapp dengan bahasa “GIMANA PAK, IBU UDAH NANYAIN?”  dan dijawab oleh Terdakwa lalu “MINGGU DEPAN”

Bahwa Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  juga selalu mengingatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “SEDANG PENGERJAAN” padahal pembuatan pouch berjumlah 220.000 pcs tidak pernah dikerjakan oleh Terdakwa.

Bahwa terdakwa kepada Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  menyampaikan juga “NANTI NGIRIM SENIN, TANGGAL 12”  sehinga pada hari Senin tanggal 12 bulan Juni 2023 ditanyakan kembali karena barang tidak ada dikirim oleh Terdakwa namun tidak dijawab oleh Terdakwa.

Bahwa pada keesokan harinya Terdakwa kepada Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  menyampaikan kalau  dirinya sudah beres resepsi dan Terdakwa tidak pernah menjawab setiap kali ditanyakan oleh Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS.

Bahwa Terdakwa menjanjikan akan segera mengembalikan uangnya kepada Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  dan Saksi HENI PURNAMASARI dengan alasan bahwa uang ada di luar sedang dipakai modal pekerjaan, setelah itu Terdakwa pergi untuk menghindar dari saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  dan Saksi HENI PURNAMASARI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Tersebut Saksi HENI PURNAMASARI mengalami kerugian sebesar Rp. 297.500.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dihitung dari uang yang diserahkan sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dikurangi pembelian bahan kain sebesar Rp. 72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diataur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa INDRA PERMANA Bin UJANG SURAHMAT pada hari Kamis tanggal 23 bulan Februari tahun 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat Kantor PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang beralamat di Raya Parakan Muncang-Tanjungsari KM 9 No. 78 Ds. Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sebesar Rp.297.500.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi HENI PURNAMASARI, tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 bertempat di kantor PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang beralamatkan di Jalan Raya Parakan Muncang-Tanjungsari KM 9 No. 78 Ds. Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS yang merupakan staff pembelian barang di PT. SAGARA PURNAMA, Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS bertemu dengan Terdakwa karena disuruh oleh Saksi HENI PURNAMASARI Binti EEP YUSEF selaku komisaris PT. SAGARA PURNAMA yang beralamatkan di Dusun Conggeang dan Rt. 003 Rw. 002 Desa Conggeang Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang dan juga Komisaris PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang beralamat di Raya Parakan Muncang-Tanjungsari KM 9 No. 78 Ds. Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang untuk membahas membahas pembelian pouch berjumlah 220.000 pcs dengan Terdakwa menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa datang ke kantor PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang beralamat di Raya Parakan Muncang-Tanjungsari KM 9 No. 78 Ds. Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang dan bertemu dengan saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS memberikan sampel tas pouch yang dibutuhkan oleh perusahaan dibuatkan Nota pemesanan konveksitas tanggal 23 Februari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Terdakwa, selanjutnya produk tas pouch dari Terdakwa dilihat oleh Saksi HENI PURNAMASARI dan karena merasa cocok kemudian Saksi HENI PURNAMASARI memutuskan untuk membeli tas pouch dari terdakwa dengan harga sebesar Rp. 2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah) per piecesnya.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 bulan Februari tahun 2023 SaksiHENI PURNAMASARI bertemu kembali dengan Terdakwa di kantor PT. RATANSHA PURNAMA ABADI yang beralamat di Raya Parakan Muncang-Tanjungsari KM 9 No. 78 Ds. Haurgombong Kec. Pamulihan Kab. Sumedang dengan maksud untuk membahas lebih lanjut mengenai pembelian tas pouch yang selanjutnya antara Saksi HENI PURNAMASARI dan Terdakwa langsung membuat kesepakatan secara lisan untuk pembelian pouch berjumlah 220.000 pcs diantaranya 110.000 pcs tas pouch marwah dan 110.000 pcs tas pouch Anzora, yang semuanya di totalkan dengan harga Rp. 594.000.000,- (lima ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan harga per pcs dihargakan sebesar Rp. 2.700,- (dua ribu tujuh ratus rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Saksi HENI PURNAMASARI mentransfer uang ke rekening BCA nomor 8105659519 atas nama INDRA PERMANA sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk uang muka (DP) pembelian bahan kain pouch.

Bahwa uang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk uang muka (DP) pembelian bahan kain pouch dari Saksi HENI PURNAMASARI kemudian oleh Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp. 72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan untuk DP pemesanan barang berupa Kain bahan  Croco Fuji K120 sebanyak 200 roll kepada Saksi NENI PITRIANI Binti UNEN selaku pegawai Toko Baru yang beralamat di Jalan Otista No. 284 Bandung dan sisanya habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Bahwa sekitar tanggal 23 Mei 2023 Terdakwa mengajak bertemu kembali dengan Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  di kantor PT. SAGARA PURNAMA yang berada di Jalan Pangeran Santri No. 60 Rt. 001 Rw. 013 Kel. Kota Kulon Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang dengan maksud meminta uang pelunasan untuk ongkos pembuatan pouch sebesar Rp. 322.000.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta rupiah)

Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut kemudian oleh Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS   dilaporkan kepada Saksi HENI PURNAMASARI sehingga tidak setujuinya dengan “JANGAN SAMPE KONYOL, KITA TRANSFER TAPI TIDAK SESUAI” namun Saksi HENI PURNAMASARI tetap mentransfer uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa

Bahwa oleh karena pembelian pouch berjumlah 220.000 pcs belum juga dikirim oleh Terdakwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 2 bulan Juni 2023 Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  menanyakan kepada Terdakwa melalui media sosial whatsapp dengan bahasa “PAK KAPAN MULAI DIKIRIM MARWAH?” namun tidak ada jawaban dari terdakwa sehingga keesokan hari ditanyakan kembali melalui media sosial whatsapp dengan bahasa “GIMANA PAK, IBU UDAH NANYAIN?”  dan dijawab oleh Terdakwa lalu “MINGGU DEPAN”

Bahwa Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  juga selalu mengingatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “SEDANG PENGERJAAN” padahal pembuatan pouch berjumlah 220.000 pcs tidak pernah dikerjakan oleh Terdakwa.

Bahwa terdakwa kepada Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  menyampaikan juga “NANTI NGIRIM SENIN, TANGGAL 12”  sehinga pada hari Senin tanggal 12 bulan Juni 2023 ditanyakan kembali karena barang tidak ada dikirim oleh Terdakwa namun tidak dijawab oleh Terdakwa.

Bahwa pada keesokan harinya Terdakwa kepada Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  menyampaikan kalau  dirinya sudah beres resepsi dan Terdakwa tidak pernah menjawab setiap kali ditanyakan oleh Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS.

Bahwa Terdakwa menjanjikan akan segera mengembalikan uangnya kepada Saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  dan Saksi HENI PURNAMASARI dengan alasan bahwa uang ada di luar sedang dipakai modal pekerjaan, setelah itu Terdakwa pergi untuk menghindar dari saksi MUHAMAD RAMDHANI, S.Kom. Alias EGIS  dan Saksi HENI PURNAMASARI.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Tersebut Saksi HENI PURNAMASARI mengalami kerugian sebesar Rp. 297.500.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dihitung dari uang yang diserahkan sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dikurangi pembelian bahan kain sebesar Rp. 72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diataur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya