Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
Primair:
- Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa HAK TANGGUNGAN Nomor: 836/2012, Peringkat Pertama APHT PPAT RR. Dewi Setyo Anggraini, SH., M.Kn., Nomor: 21/2012, tanggal 8/6/2012, beserta Hak Milik No. 760/Gudang, adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Limit Lelang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) atas Objek Lelang SHM No. 00760/Desa Gudang, tercatat atas nama NANI, terletak di Jalan Griya Lestari Rt. 02 Rw. 09 Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, dan Limit Lelang Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) atas Objek Lelang SHM No. 121/Desa Gudang, tercatat atas nama NANI KARMINI, terletak di Jalan Gudang Rt. 01 Rw. 03 Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, yang dimuat dalam Surat Nomor: 2139/REMEDIAL/RBDG/XI/14, tanggal 25 November 2014, adalah tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 1459/2014, dibuat oleh Budi Priyanto, SE., selaku Pelaksana Lelang, tertanggal 10-2-2015, karena ada kredit macet dari Terlawan IV kepada Terlawan I sebesar Rp. 776.670.132,54 (Tujuhratus Tujuhpuluh enamjuta enamratus tujuhpuluhribu seratus tigapuluh dua koma limapuluh empat rupiah) atas nama Terlawan IV, dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 121/Desa Gudang seluas 735 m2 atas nama NANI KARMINI terletak di Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, adalah tidak sah menurut hukum;
- Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Nomor: 4/Pdt.Eks.HT/2023/PN Smd Jo. Nomor: 5/Pdt.Eks.HT/2023/PN Smd, tertanggal 30 Oktober 2023;
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang (aquo Turut Terlawan I) untuk menghapus Hak Tanggungan atas :
- Sebidang tanah luas 890 m2, sesuai SHM No. 00760/Desa Gudang, atas nama NANI, di Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang;
- Sebidang tanah luas 735 m2, sesuai SHM No. 121/Desa Gudang, atas nama NANI NY. KARMINI, di Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang;
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang (aquo Turut Terlawan I) untuk mencoret Terlawan III dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 0070/Desa Gudang, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 121/Desa Gudang seluas 735 m2, merubah kembali keatas nama pemilik semula yaitu atas nama NANI KARMINI;
- Memerintahkan Terlawan III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 0070/Desa Gudang, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 121/Desa Gudang seluas 735 m2, kepada Pelawan selaku Ahli Waris Alm. NANI KARMINI dan Alm. ENGKO;
- Menghukum Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan kepada isi Putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;
Subsidair:
ex aequo et bono (dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya); |