Petitum |
- Menyatakan Pembantah / Pelawan adalah Pelawan / Pembantah yang beritikad baik dan benar ;
- Mengabulkan Perlawanan/Bantahan Pelawan / Pembantah untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga surat – surat yang diajukan oleh Pelawan / Pembantah sebagai alat bukti dalam perkara ini ;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Nomor : 08/Pen.Pdt.Eks/2015/PN. Smd tanggal 17 November 2015 , tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Risalah lelang Nomor : 1222/2014 tanggal 26 November 2014 , tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan , 3 ( Tiga ) bidang Tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebagaimana yang tercatat dalam 3 ( Tiga ) Buah Sertifikat tanah / Salinan Buku Tanah , yang semula atas nama Pelawan / Pembantah sekarang atas nama Turut Terlawan / Terbantah – III ( Tiga ) , sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 131 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 132 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 779 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, diletak-kan sita jaminan ;
- Memerintahkan , Pihak Turut Terlawan / Terbantah – II ( Dua ) untuk mencatat dalam buku tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 131 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 132 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 779 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, sebagai objek sengketa ;
- Memerintahkan Pembantah / Pelawan mengembalikan uang Turut Terbantah / Terlawan – III ( Tiga ) sebesar Rp 151.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah ) ;
- Memerintahkan Turut Terbantagh / Termohon – III ( Tiga ) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 131 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 132 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 779 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2 kepada Pembantah / Pelawan ;
- Memerintahkan Pihak Turut Terbantah – II ( Dua ) untuk mengembalikan nama pemilik dari Turut Terbantah / Terlawan – III ( Tiga ) kepada Pelawan / Pembantah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 131 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 132 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 779 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2 ;
- Memerintahkan pihak Turut Terlawan / Terbantah – I, Turut Terlawan / Terbantah - II, Turut Terlawan / Terbantah - III untuk tunduk dan taat pada isi keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo kepada Terbantah / Terlawan ;
|