Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan dan menyatakan perjanjian – perjanjian yang dibuat dibawah tangan antara Penggugat dan Tergugat, Batal demi hukum karena tidak terpenuhinya suatu sebab yang halal;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wansprestasi atau ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua uang modal yang telah diterima dari Penggugat sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) secara cash dan kontan;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat meletakkan sita jaminan / conservatoir beslaag / CB terhadap objek perkara oleh karenanya demi hukum melarang Tergugat atau pihak-pihak suruhan Tergugat untuk memindah tangankan kepada pihak-pihak lain atau pihak ketiga dengan cara-cara baik berupa lelang , eksekusi, jual beli, gadai/ borgh, atau menjadikan jaminan hutang atas Obyek Perkara sebelum adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap/ inkracht, terhadap:
- Tanah dan bangunan rumah di Blok Bebedahan RT.02/ RW. 09 Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang seluas 56M2;
- sawah seluas 140M2 di Kampung Bojong Jambu, Desa Panenjaan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Sumedang.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan a quo menurut peraturan yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |