Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Smd Toni Supriyanto,S.Hut.M.M. Arie Triyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Toni Supriyanto,S.Hut.M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arie Triyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Cisanggarung, Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Bendungan Cipanas
2Badan Pertanahan Nasional, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 15/Pdt.P-Kons/2020/PN.smd yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
  • Mengabulkan Pemohonan Pemohon
  • Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp. 148.526.000.-(seratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada termohon, sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah seluas 2630 M2 (dua puluh enam ribu tiga puluh meter persegi),terletak di blok Reuma Lega Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Nomor urut Nominatif 11 Nomor Induk Bidang 111;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Kelas 1B untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas;
  • Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sjumlah Rp. 356.000.-(tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);

Penetapan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

  1. Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp. 148.526.000.-(seratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat, sebagai pembayaran ganti kerugian atas tanah seluas 2630 M2 (dua puluh enam ribu tiga puluh meter persegi),terletak di blok Reuma Lega Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Nomor urut Nominatif 11 Nomor Induk Bidang 111;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang di blok Reuma Lega Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Nomor urut Nominatif 11 Nomor Induk Bidang 111, seluas 2630 M2 (dua puluh enam ribu tiga puluh meter persegi
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh kepada putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak