Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2022/PN Smd PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sumedang 1.JIJI SUHROJI
2.EUIS LIAWATI
3.NUNU SUYATMAN
4.HENI RUKMINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2022/PN Smd
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sumedang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JIJI SUHROJI
2EUIS LIAWATI
3NUNU SUYATMAN
4HENI RUKMINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.411.161,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 100.411.161,- ( SERATUS JUTA EMPAT RATUS SEBELAS  RIBU SERATUS ENAM PULUH SATU RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 88.583.500,- ( DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ) ditambah bunga sebesar 11.827.661,- ( SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH SATU ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  • Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak