Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.947.544,- ( SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85.591.691,- ( DELAPAN PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 12.355.853,- ( DUA BELAS JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. 9.447.544,- ( SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH EMPAT), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |