Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Smd PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG 1.MAMAN SUHERMAN
2.ASMANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAMAN SUHERMAN
2ASMANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.072.533,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 95.072.533,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA TUJUH PULUH DUA RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 77.603.400,- ( TUJUH PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS TIGA RIBU EMPAT RATUS ) ditambah bunga sebesar 17.469.133,- ( TUJUH BELAS JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS TIGA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak