Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Cimalaka Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan ini, Terdakwa didatangi oleh Petugas Patroli Sat Samapta Polres Sumedang yang sedang melaksanakan Patroli dan menemukan minuman keras milik terdakwa berupa 11 (sebelas) botol minuman keras, terdiri dari 2 (dua) botol Asoka, 3 (tiga) botol Amer kecil, 3 (tiga) botol Bir Prost, 3 (tiga) botol Bir Singaraja tanpa ijin yang resmi yang dijual ke masyarakat dengan mengambil keuntungan tiap botolnya sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per botol |