Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Smd 1.UCUP SUPRIYATNA, SH
2.Josuhua Gumanti, S.H.
1.MUHAMMAD AMRAN Als. KUMRUN Bin KAMSIR HATTA
2.LALAN RESTIANA Als. ALEX Bin ANDI SUWANDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-311/M.2.22/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UCUP SUPRIYATNA, SH
2Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AMRAN Als. KUMRUN Bin KAMSIR HATTA[Penahanan]
2LALAN RESTIANA Als. ALEX Bin ANDI SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD AMRAN Als. KUMRUN Bin. KAMSIR HATTA dan terdakwa II. LALAN RESTIANA Als. ALEX Bin ANDI SUWANDI pada hari Rabu 20 September 2023 sekitar jam 16.30 wib  atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Muriuk Rt.03/Rw.01, Kel/Ds. Margaluyu Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sintetis (tembakau Gorila, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar jam 16.30 wib bertempat dirumah Terdakwa I. Muhammad Amran als. Kumrun bin. Kamsir hatta yang beralamatkan di Dsn. Mariuk Rt.03/Rw.01 Kel/Ds. Margaluyu Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang saksi Tri Mukti H, S.H, Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H, Saksi Lintang Aditiyana yang merupakan anggota satuan narkoba polres sumedang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa karena tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika jenis sintetis,

Selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap terhadap para Terdakwa dan rumah Terdakwa I  dan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam pelastik klip being ukuran 4x5 cm, 20 (duapuluh) lembar kertas pahpir warna putih dan 1 (satu) set madu rasa sisa pakai yang disimpan di atas kursi, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam pelastik klip being ukuran 3x4 cm yang disimpan dipentilasi udara, dan 1 (satu) unit handhone merek VIVO V2026 warna glacier blue berikut sim card nomor 081387273879 yang disimpan di atas meja didalam rumah tersebut.

Bahwa para Terdakwa bisa mendapatkan narkotika jenis sintetis dengan cara membeli secara berpatungan melalui aplikasi media sosial Instagram (IG) milik Terdakwa I dengan nama muhammadamran351 kepada aplikasi Instagram (IG) yang bernama Saudade.act sebanyak 1 (satu) paket  pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 11.00 wib  sebesar Rp.125.000,00 (seatus dua puluh lima ribu rupiah), yang mana dimana Terdakwa I berpatungan sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya setelah Terdakwa II mengambil 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila) yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dililit lakban warna cokla dengan cara tempelan sekira jam 16.00 wib di belakang tiang listrik di pinggir jalan awi surat Desa Jatisari Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang kemudian dibawa ke rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Dsn. Mariuk, Rt.03/Rw.01, Kel/Ds. Margaluyu, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang kemudian oleh para Terdakwa direcahnya menjadi 2 (dua) paket.

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5946 gram yang diberi nomor barang bukti 2411/2023/OF yang disita dari terdakwa Muhammad Amran als. Kumrun bin. Kamsir hatta dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6455 gram yang diberi nomor barang bukti 2408/2023/OF yang disita dari Terdakwa Lalan Restiana als. Alex bin Andi Suwandi setalah dilakukan pemeriksaan labolatorium kriminalistik di Bdan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :

berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik nomor LB : 5142/NNF/2023 dan nomor : LAB :5141/NNF/2023 disimpulkan bahwa barang bukti berupa dengan nomor :

  • 2408/2023/OF berupa daun-daun kering tersebutr diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB 4en PINACA dan MDMB-ICA.
  • 2411/2023/OF berupa daun-daun kering tersebutr diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB 4en PINACA dan MDMB-ICA.

Bahwa atas dasar keterangan dari Terdakwa kemudian pada hari Rabu, 20 September 2023 sekitar jam 22.30 wib saksi Tri Mukti H, S.H, Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H, Saksi Lintang Aditiyana melakukan penangkapan terhadap Saksi FARHAN MUHAMMAD ZAIN Als. IPANG Bin. MUSTOFA ketika sedang berada dirumahnya yang beralamtkan di Dsn. Mumunggang, Rt.01/Rw.10, Kel/Ds. Cinanjung, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.

Selanjutnya saksi Tri Mukti H, S.H, Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H, Saksi Lintang Aditiyana melakukan penggeledahan badan dan rumah Saksi FARHAN MUHAMMAD ZAIN Als. IPANG Bin. MUSTOFA dan ditemukan barang buki berupa 1 (satu) buah dus handphone merek Iphone yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran 10x13 cm dan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran 3x4 cm. Kemudian 1 (satu) unit handhone Iphone XR warna putih berikut sim card nomor 087743253410 yang semuanya tergeletak di atas lantai didalam kamar rumah tersebut.

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran 10x13 cm dan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran 3x4 cm merupakan milik akun Instagram (IG) dengan nama akun Saudade.act yang belum Saksi FARHAN MUHAMMAD ZAIN Als. IPANG Bin. MUSTOFA tempelkan.

Bahwa Saksi FARHAN MUHAMMAD ZAIN Als. IPANG Bin. MUSTOFA  telah bekerja ke akun Instagram (IG) dengan nama akun Saudade.act tersebut sebagai kurir atau perantara jual beli Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila), dimana tugasnya mengantarkan atau menyerahkan Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) kepada orang lain dengan cara di simpan di salah satu tempat atau di tempelkan sesuai arahan dari pemilik akun tersebut dengan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (serratus ribu rupiah) dari 1 (satu) paket yang telah ditempelkan dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) untuk gunakan/konsumsi secara gratis

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10.0314 gram yang diberi nomor barang bukti 2409/2023/OF dari dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,2015 gram yang diberi nomor barang bukti 2410/2023/OF yang disita dari Saksi FARHAN MUHAMMAD ZAIN Als. IPANG Bin. MUSTOFA setalah dilakukan pemeriksaan labolatorium kriminalistik di Bdan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :

berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik nomor LB : 5143/NNF/2023 disimpulkan bahwa barang bukti berupa dengan nomor :

  • 2409/2023/OF s/d 2410/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB 4en PINACA dan MDMB-ICA.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD AMRAN Als. KUMRUN Bin. KAMSIR HATTA dan terdakwa II. LALAN RESTIANA Als. ALEX Bin ANDI SUWANDI pada hari Rabu 20 September 2023 sekitar jam 16.30 wib  atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Muriuk Rt.03/Rw.01, Kel/Ds. Margaluyu Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sintetis (tembakau gorila), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar jam 16.30 wib bertempat dirumah Terdakwa I. Muhammad Amran als. Kumrun bin. Kamsir hatta yang beralamatkan di Dsn. Mariuk Rt.03/Rw.01 Kel/Ds. Margaluyu Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang saksi Tri Mukti H, S.H, Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H, Saksi Lintang Aditiyana yang merupakan anggota satuan narkoba polres sumedang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa karena tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika jenis sintetis,

Selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap terhadap para Terdakwa dan rumah Terdakwa I  dan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam pelastik klip being ukuran 4x5 cm, 20 (duapuluh) lembar kertas pahpir warna putih dan 1 (satu) set madu rasa sisa pakai yang disimpan di atas kursi, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam pelastik klip being ukuran 3x4 cm yang disimpan dipentilasi udara, dan 1 (satu) unit handhone merek VIVO V2026 warna glacier blue berikut sim card nomor 081387273879 yang disimpan di atas meja didalam rumah tersebut.

Bahwa para Terdakwa bisa mendapatkan narkotika jenis sintetis dengan cara membeli secara berpatungan melalui aplikasi media sosial Instagram (IG) milik Terdakwa I dengan nama muhammadamran351 kepada aplikasi Instagram (IG) yang bernama Saudade.act sebanyak 1 (satu) paket  pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira jam 11.00 wib  sebesar Rp.125.000,00 (seatus dua puluh lima ribu rupiah), yang mana dimana Terdakwa I berpatungan sebesar Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya setelah Terdakwa II mengambil 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorila) yang dimasukan kedalam plastik klip bening kemudian dililit lakban warna cokla dengan cara tempelan sekira jam 16.00 wib di belakang tiang listrik di pinggir jalan awi surat Desa Jatisari Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang kemudian dibawa ke rumah Terdakwa II yang beralamatkan di Dsn. Mariuk, Rt.03/Rw.01, Kel/Ds. Margaluyu, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang kemudian oleh para Terdakwa direcahnya menjadi 2 (dua) paket.

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5946 gram yang diberi nomor barang bukti 2411/2023/OF yang disita dari terdakwa Muhammad Amran als. Kumrun bin. Kamsir hatta dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6455 gram yang diberi nomor barang bukti 2408/2023/OF yang disita dari Terdakwa Lalan Restiana als. Alex bin Andi Suwandi setalah dilakukan pemeriksaan labolatorium kriminalistik di Bdan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :

berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik nomor LB : 5142/NNF/2023 dan nomor : LAB :5141/NNF/2023 disimpulkan bahwa barang bukti berupa dengan nomor :

  • 2408/2023/OF berupa daun-daun kering tersebutr diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB 4en PINACA dan MDMB-ICA.
  • 2411/2023/OF berupa daun-daun kering tersebutr diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB 4en PINACA dan MDMB-ICA.

Bahwa atas dasar keterangan dari Terdakwa kemudian pada hari Rabu, 20 September 2023 sekitar jam 22.30 wib saksi Tri Mukti H, S.H, Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H, Saksi Lintang Aditiyana melakukan penangkapan terhadap Saksi FARHAN MUHAMMAD ZAIN Als. IPANG Bin. MUSTOFA ketika sedang berada dirumahnya yang beralamtkan di Dsn. Mumunggang, Rt.01/Rw.10, Kel/Ds. Cinanjung, Kec. Tanjungsari, Kab. Sumedang.

Selanjutnya saksi Tri Mukti H, S.H, Saksi Rizal Akbar Nugraha, S.H, Saksi Lintang Aditiyana melakukan penggeledahan badan dan rumah Saksi FARHAN MUHAMMAD ZAIN Als. IPANG Bin. MUSTOFA dan ditemukan barang buki berupa 1 (satu) buah dus handphone merek Iphone yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran 10x13 cm dan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran 3x4 cm. Kemudian 1 (satu) unit handhone Iphone XR warna putih berikut sim card nomor 087743253410 yang semuanya tergeletak di atas lantai didalam kamar rumah tersebut.

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran 10x13 cm dan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran 3x4 cm merupakan milik akun Instagram (IG) dengan nama akun Saudade.act yang belum Saksi FARHAN MUHAMMAD ZAIN Als. IPANG Bin. MUSTOFA tempelkan.

Bahwa Saksi FARHAN MUHAMMAD ZAIN Als. IPANG Bin. MUSTOFA  telah bekerja ke akun Instagram (IG) dengan nama akun Saudade.act tersebut sebagai kurir atau perantara jual beli Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila), dimana tugasnya mengantarkan atau menyerahkan Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) kepada orang lain dengan cara di simpan di salah satu tempat atau di tempelkan sesuai arahan dari pemilik akun tersebut dengan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp.100.000,00 (serratus ribu rupiah) dari 1 (satu) paket yang telah ditempelkan dan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau Gorila) untuk gunakan/konsumsi secara gratis

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 10.0314 gram yang diberi nomor barang bukti 2409/2023/OF dari dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,2015 gram yang diberi nomor barang bukti 2410/2023/OF yang disita dari Saksi FARHAN MUHAMMAD ZAIN Als. IPANG Bin. MUSTOFA setalah dilakukan pemeriksaan labolatorium kriminalistik di Bdan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :

berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik nomor LB : 5143/NNF/2023 disimpulkan bahwa barang bukti berupa dengan nomor :

  • 2409/2023/OF s/d 2410/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB 4en PINACA dan MDMB-ICA.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya