Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Smd Josuhua Gumanti, S.H. TRIAS MISI TAUFIK alias IAS bin (alm.) WANTRI DWIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-399/M.2.22/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIAS MISI TAUFIK alias IAS bin (alm.) WANTRI DWIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia, Terdakwa TRIAS MISI TAUFIK alias IAS bin (alm.) WANTRI DWIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Lingkungan Ciguling, RT 01/RW 09, Kelurahan/Desa Pasanggrahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) yang mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA seberat 11,62 (sebelas koma enam dua) gram brutto”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

-  Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa mengirim pesan singkat (Direct Message) ke akun Instagram bernama Sodconnection yang berisikan pemesanan narkotika jenis tembakau gorilla (tembakau sintetis). Kemudian pemilik akun Instagram bernama Sodconnection (dalam Daftar Pencarian Orang) merespon pemesanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memesan narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) seharga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada pemilik akun Instagram bernama Sodconnection. Selanjutnya pemilik akun Instagram bernama Sodconnection tersebut menyetujui pesanan Terdakwa dan memberikan nomor rekening kepada Terdakwa untuk dilakukan pembayaran atas pemesanan narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendatangi agen BRILink yang beralamat di Lingkungan Cipeuteuy RT 02/RW 06, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Suemdang. Kemudian Terdakwa menyetorkan uang sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening yang telah diberikan oleh pemilik akun Instagram bernama Sodconnection. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, pemilik akun Instagram bernama Sodconnection memberikan titik lokasi tempat pemilik akun Instagram bernama Sodconnection menyimpan narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) yang Terdakwa pesan. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa mendatangi titik lokasi yang telah diberikan oleh pemilik akun Instagram bernama Sodconnection yang berada di pinggir jalan yang beralamat di Kecamatan Cinunuk, Kota Bandung. Selanjutnya Terdakwa mengambil 12 (dua belas) paket narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) yang dimasukkan ke dalam klip bening dan dimasukkan kembali ke dalam plastik hitam dan selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok Magnum yang ditumpuk batu di pinggir jalan. Kemudian Terdakwa membawa 12 (dua belas) paket narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamt di Lingkungan Cipeuteuy, RT 02/RW 06, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket dari 12 (dua) belas paket narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) tersebut dan membuat menjadi 5 (lima) linting menggunakan kertas pahpir. Kemudian Terdakwa menggunakan kelima linting tersebut sampai habis dengan membakar dan menghisapnya seperti rokok.-----------------------------------------------------

-  Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 Saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang) mendapat informasi bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan narkotika di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Cipeuteuy, RT 02/RW 06, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Kemduian Saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. melakukan penyilidikan di tempat tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, Saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. mengamankan Terdakwa di pinggir jalan yang masuk ke alamat Lingkungan Ciguling, RT 01/RW 09, Kelurahan/Desa Pasanggarahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Kemudian Saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas handbag warna hitam yang sedang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kanan yang di dalamnya terdapat:---------------------------------------------------------------------------------

-   10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran 4x6 cm;-------------------

 

-    1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran 7x10 cm;------------------

-    1 (satu) pack kertas pahpir merek ROYO; dan--------------------------------

-  1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 12 warna biru tua dengan nomor sim card 082119744552.---------------------------------------------------------

Kemudian Terdakwa bersama barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.-----------------------------------------------

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian nomor 384/13132.00/2023 tanggal 16 November 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sintetis (tembakau gorilla) dengan berat kotor 11,62 (sebelas koma enam puluh dua) gram.------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab.: 5657/NNF/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang disita dari Terdakwa Trias Misi Taufik alias Ias bin (alm) Wantri Dwiyanto dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kemetrian Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika) dan MDMB-INACA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Kemetrian Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).----------------------------------

- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA.----------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa TRIAS MISI TAUFIK alias IAS bin (alm.) WANTRI DWIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia, Terdakwa TRIAS MISI TAUFIK alias IAS bin (alm.) WANTRI DWIYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Lingkungan Ciguling, RT 01/RW 09, Kelurahan/Desa Pasanggrahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) yang mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA seberat 11,62 (sebelas koma enam dua) gram brutto”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

-   Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa mengirim pesan singkat (Direct Message) ke akun Instagram bernama Sodconnection yang berisikan pemesanan narkotika jenis tembakau gorilla (tembakau sintetis). Kemudian pemilik akun Instagram bernama Sodconnection (dalam Daftar Pencarian Orang) merespon pemesanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memesan narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) seharga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada pemilik akun Instagram bernama Sodconnection. Selanjutnya pemilik akun Instagram bernama Sodconnection tersebut menyetujui pesanan Terdakwa dan memberikan nomor rekening kepada Terdakwa untuk dilakukan pembayaran atas pemesanan narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendatangi agen BRILink yang beralamat di Lingkungan Cipeuteuy RT 02/RW 06, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Suemdang. Kemudian Terdakwa menyetorkan uang sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening yang telah diberikan oleh pemilik akun Instagram bernama Sodconnection. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, pemilik akun Instagram bernama Sodconnection memberikan titik lokasi tempat pemilik akun Instagram bernama Sodconnection menyimpan narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) yang Terdakwa pesan. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa mendatangi titik lokasi yang telah diberikan oleh pemilik akun Instagram bernama Sodconnection yang berada di pinggir jalan yang beralamat di Kecamatan Cinunuk, Kota Bandung. Selanjutnya Terdakwa mengambil 12 (dua belas) paket narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) yang dimasukkan ke dalam klip bening dan dimasukkan kembali ke dalam plastik hitam dan selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok Magnum yang ditumpuk batu di pinggir jalan. Kemudian Terdakwa membawa 12 (dua belas) paket narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamt di Lingkungan Cipeuteuy, RT 02/RW 06, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket dari 12 (dua) belas paket narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) tersebut dan membuat menjadi 5 (lima) linting menggunakan kertas pahpir. Kemudian Terdakwa menggunakan kelima linting tersebut sampai habis dengan membakar dan menghisapnya seperti rokok.---------------

-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 Saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang) mendapat informasi bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan narkotika di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Cipeuteuy, RT 02/RW 06, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Kemduian Saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. melakukan penyilidikan di tempat tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, Saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. mengamankan Terdakwa di pinggir jalan yang masuk ke alamat Lingkungan Ciguling, RT 01/RW 09, Kelurahan/Desa Pasanggarahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Kemudian Saksi Tri Mukti H, S.H., saksi Rizal Akbar N., S.H., dan saksi Lintang Aditiyana, S.H. melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas handbag warna hitam yang sedang dipegang Terdakwa menggunakan tangan kanan yang di dalamnya terdapat:---------------------------------------------------

-    10 (sepuluh) paket diduga Narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran 4x6 cm;-------------------

-    1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sintetis (tembakau gorilla) yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran 7x10 cm;------------------

-     1 (satu) pack kertas pahpir merek ROYO; dan---------------------------------

-   1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 12 warna biru tua dengan nomor sim card 082119744552.---------------------------------------------------------

Kemudian Terdakwa bersama barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang.----------------------------------------------

-   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian nomor 384/13132.00/2023 tanggal 16 November 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan penimbangan terhadap 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sintetis (tembakau gorilla) dengan berat kotor 11,62 (sebelas koma enam puluh dua) gram.--------------------------------------------------------

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab.: 5657/NNF/2023 tanggal 12 Desember 2023 yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti yang disita dari Terdakwa Trias Misi Taufik alias Ias bin (alm) Wantri Dwiyanto dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa daun-daun kering tersebut mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kemetrian Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika) dan MDMB-INACA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Kemetrian Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

-  Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang mengandung MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

            Perbuatan Terdakwa TRIAS MISI TAUFIK alias IAS bin (alm.) WANTRI DWIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya