Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Smd Karnata Dedeng Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Karnata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rona Iswara, S.H.Karnata
Tergugat
NoNama
1Dedeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Ungkal
2Pemerintah RI cq Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Sumber Daya Air cq. Balai Besar Wilayah Sungau Cimanuk Cisanggarung cq. Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu pembangunan bendungan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah secara hukum seluruh bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI (Ingkar Janji/Cidera Janji);
  4. Menyatakan tanah yang terletak di Blok Reuma Lega, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Persil Nomor 33 seluas 15.000m2 sesuai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) nomor 57/2002 atas nama Karnata. Dengan batas-batas :

 

Sebelah Utara: Tanah Kehutanan

Sebelah Timur: Tanah Darat Milik Salharip, Engko

Sebelah Selatan: Tanah Darat Milik Wirja

Sebelah Barat : Tanah Kehutanan

 

Adalah milik PENGGUGAT;

5. Menyatakan Semua Surat Yang Ada Kaitan Dengan Tanah Sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor 57/2002 Atas Nama Karnata Dinyatakan Cacat Hukum Atau Batal Demi Hukum;

6. Menghukum TERGUGAT dan/atau orang lain yang turut menguasai tanah sengketa, serta pernah mendapat hak dari TERGUGAT tersebut untuk menyerahkannya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas dari beban hak oranglain;

7 Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh serta taat pada isi putusan dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT,  maupun PARA TURUT TERGUGAT melakukan upaya hukum lain (uit voorbaar bij voraad);

9   Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak