Tergugat |
No | Nama | 1 | PT PRIWISTA RAYA | 2 | H. DADAN SETIADI MEGANTARA | 3 | ASEP SUKANDAR Bin Alm Karya Alm Karya anak dari Alm Iti, Binti Alm Bangin, Bin Alm Moetakin, Bin Alm Koesoemah | 4 | RONI RISWARA Bin Alm Marna anak dari Alm Iti, Binti Alm Bangin, Bin Alm Moetakin, Bin Alm Koesoemah | 5 | RONDI Bin Alm Marna anak dari Alm Iti, Binti Alm Bangin, Bin Alm Moetakin, Bin Alm Koesoemah | 6 | UDJU Bin Alm Idir, Bin Alm Tawi Bin Alm Bangin, Bin Alm Moetakin, Bin Alm Koesoemah |
|
Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian Para Penggugat tersebut di atas, akhirnya Para Penggugat memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK YANG SAH atas objek tanah perkara a quo berdasarkan Grosse Akta No 750 tertanggal 10 Maret 1954 atas peralihan Hak Eigendom Vervonding No 3 a/n Baron Baud sebagai Penjual kepada Rd. Siti Djulaeha alias Siti Djulaeha Wirasasmita alias Rd. Siti Djulaeha Lorenz binti Memed Sumed alias Abdul Kadir Prawira Atmadja sebagai Pembeli yang terletak di Propinsi Djawa-Barat, Keresidenan Priangan Distrik Tandjungsari Desa Djatinangor Kampung Djatinangor berdasarkan Surat Ukur tt. 31 Oktober 1881 No. 421/1881 dengan Luas 9.705.700 m2 (sembilan juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus meter persegi) yang telah di daftarkan dan dikonversikan melalui Departemen Agraria Kantor Pendaftaran Tanah Tinkat Bandung yang di tandatangani oleh Ir. Soeparman Sentot;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat yang menguasai untuk menyerahkan tanah objek perkara a quo kepada Para Penggugat serta tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Para Tergugat;
- Memberikan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu dalam perkara ini walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan segala tindakan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifkat Hak Guna Bangunan seluas 103.747 m2 anatar lain :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 12-01-2016, No 00019/Cilayung/2016, luas 31.900 m2 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus meter persegi), tanggal penerbitan 21-01-2016 atas nama Tergugat VI (PT. Priwista Raya);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 19-01-2016, No 00020/Cilayung/2016, luas 71.847 m2 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi), tanggal penerbitan 10-01-2016 atas nama Tergugat VI (PT. Priwista Raya);
ADALAH CACAT HUKUM DAN TIDAK BERKEKUATAN HUKUM MENGIKAT
- Menyatakan bidang-bidang tanah yang terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol di Blok Pasirkacang, Desa Cilayung seluas 59.348 m2 antara lain :
- Tanah Milik Adat C No 623 Persil 4 Luas 848 m2 NIB 270 Nomor Urut Nominatif 280, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No 191 Persil 4 Luas 154 m2 NIB 274 Nomor Urut Nominatif 284, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No 159 Persil 4 Luas 611 m2 NIB 288 Nomor Urut Nominatif 296, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat tercatat atas nama Tergugat VI (PT Priwista Raya);
- Tanah Milik Adat C No 465 Persil 4 Luas 179 m2 NIB 294 Nomor Urut Nominatif 302, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No 190 Persil 4 Luas 1.980 m2 NIB 296 Nomor Urut Nominatif 304, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No 57 Persil 4 Luas 390 m2 NIB 297 Nomor Urut Nominatif 305, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Tanah Milik Adat C No 465 Persil 4 Luas 2.515 m2 NIB 305 Nomor Urut Nominatif 315, letak tanah Blok Pasirkacang, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 12-01-2016, No 00019/Cilayung/2016, luas 31.900 m2 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus meter persegi), tanggal penerbitan 21-01-2016 atas nama Tergugat VI (PT. Priwista Raya);
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00003/Desa Cilayung, Surat Ukur tanggal 19-01-2016, No 00020/Cilayung/2016, luas 71.847 m2 (tujuh puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi), tanggal penerbitan 10-01-2016 atas nama Tergugat VI (PT. Priwista Raya);
ADALAH BERASAL DAN TERLETAK DI ATAS TANAH BEKAS EIGENDOM VERVONDING NO 3 A/N BARON BAUD YANG TELAH DILEPASKAN KEPADA RD. SITI DJULAEHA ALIAS SITI DJULAEHA WIRASASMITA ALIAS RD. SITI DJULAEHA LORENZ BINTI MEMED SUMED ALIAS ABDUL KADIR PRAWIRA ATMADJA
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat IV yang telah mengklaim dan mengakui tanah objek perkara a quo adalah milik Tergugat I sampai dengan Tergugat IV atas dasar Eigendom Vervonding No 3 a/n Baron Baud yang telah dilepaskan kepemilikannya kepada Rd. Siti Djulaeha alias Siti Djulaeha Wirasasmita alias Rd. Siti Djulaeha Lorenz binti Memed Sumed alias Abdul Kadir Prawira Atmadja adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan, Perbuatan Tergugat V dan Tergugat VI yang telah mengklaim dan mengakui tanah objek perkara a quo adalah milik Tergugat V sampai dengan Tergugat VI atas dasar SHGB dan Tanah Milik Adat C adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat yang menguasai tanah objek perkara a quo milik Para Penggugat untuk menyerahkan tanah objek perkara a quo kepada Para Penggugat serta tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menhyatakan Para Penggugat berhak atas Uang Ganti Rugi atas Proyek Pembangunan Jalan Tol di Blok Pasir kacang Desa Cilayung sebesar Rp. 329.718.336.292,- (tiga rutas dua puluh sembilan miliyar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan terhadap harta kekayaan Para Tergugat;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat yang timbul menurut hukum;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono). |