Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Smd Yohanna De Meyyer 1.H. Dadan Setiadi Megantara
2.PT. Priwista Raya
3.Udju
4.Rondi
5.Roni Riswara
6.Asep Sukandar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yohanna De Meyyer
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dahliah Sobarna, SH.Yohanna De Meyyer
Tergugat
NoNama
1H. Dadan Setiadi Megantara
2PT. Priwista Raya
3Udju
4Rondi
5Roni Riswara
6Asep Sukandar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang
2Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I dan Soreang-Pasirkoja Cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan dan Pasir Koja
3Kepala Desa Cilayung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah Eigendom Verponding Nomor 741 Luas 1.308.070  Meter Persegi ( Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Puluh Meter Persegi ) a.n W.L. SAMUEL DE MEYYER F adalah Hak Penggugat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan tanah yang dikuasai oleh Tergugat I  dan Tergugat II serta yang di klaim oleh Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI seluas 59. 348 Meter Persegi ( Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi ) adalah sebagian dari tanah Eigendom Verponding Nomor 741 Luas 1.308.070 Meter Persegi ( Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Puluh Meter Persegi ) a.n W.L SAMUEL DE MEYYER F.
  5. Menyatakan pencairan ganti rugi sebesar Rp 329.718.336.292,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah ) yang di congsinatie di Pengadilan Negeri Suedang Kelas I B , yang berhak adalah Penggugat ( YOHANNA DE MEYYER ).
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak