Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat berhak sebagai Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 atas bangunan rumah tinggal semi permanen yang berdiri diatas tanah seluas 343 M2 milik Enok Komariah di Macam Kelas Tanah D.I, Letter C No. 855, Persil No.63 terletak di Kampung Sukagalih, Desa Jemah, Kecamatan Cadasngampar (sekarang menjadi kecamatan Jatigede), Kabupaten Sumedang yang terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Jemah, Kecamatan Cadasngampar, Kabupaten Sumedang dengan Lembar Peta No. 256, Peta Bidang No. 721 dahulu tahun 1984 diberi ganti rugi sebesar Rp. 181.944,- (seratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah), disatukan dan diatasnamakan Nurhali b Arjani (Paman Penggugat);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini saya ajukan. |