3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.850.108,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU SERATUS DELAPAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 51.050.871,- ( LIMA PULUH SATU JUTA LIMA PULUH RIBU DELAPAN RATUS UJUH PULUH SATU RUPIAH) ditambah bunga sebesar 6.799.237,- ( ENAM JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|