Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan No. 09-1530-21-54619 pada hari Kamis Tanggal 30-06-2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
- Menyatakan Sah dan mengikat Jaminan Fiducia yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu 1 Unit kendaraan dengan data
Merek / Type : MITSUBISHI / FE SUPER HD MT
Nomor Rangka : MHMFE75P6DK027164
Nomor Mesin : 4D34T-J86192
No. Polisi : D 9182 VD
No. BPKB : K-06422508
Atas Nama BPKB : YAYAT SUPRIATNA
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk melunasi semua kewajiban TERGUGAT sekaligus tanpa syarat sebesar Rp 117.255.320,- (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah)
- Menyatakan apabila TERGUGAT tidak bisa melunasi seluruh sisa kewajiban secara sukarela kepada PENGGUGAT maka kendaraan yang dijaminkan secara Fiducia pada point 3 diserahkan kepada PENGGUGAT
- Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dari TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Kendaraan tersebut
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sumedang untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (RevindicatoirBeslag) dalam perkara ini untuk mengambil Unit Kendaraan dengan spesifikasi seperti tersebut dalam point 3 dan bila diperlukan mohon diijinkan untuk meminta pendampingan kepada Aparat Kepolisian baik dari Polres Sumedang dan Polda Jawa Barat
- Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dan Uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban TERGUGAT
- Memerintahkan TERGUGAT dan pihak-pihak lain yang menguasai Kendaraan obyek Jaminan Fiducia seperti dimaksud point 3 untuk patuh terhadap Putusan Pengadilan
- Mohon kepada Majelis Hakim melakukan Sita jaminan terhadap rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Dsn Sukajadi RT.006/005 Ds. Pangadegan Kec. Rancakalong Kab. Sumedang Provinsi Jawa Barat, sebagai pengganti Jaminan apabila TERGUGAT tidak bisa menyerahkan kendaraan atau melunasi seluruh kewajiban hutangnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari secara sukarela apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan Pengadilan
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan LEBIH DAHULU meskipun ada bantahan (verzet), banding atau Kasasi (uitvoerbaarbijvoorad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|