Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Smd PT BPR ARTHAGUNA MANDIRI KANTOR CABANG CILEUNYI 1.SUPRIATNA
2.RINA SUSILAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat 0116/BPR-AGM/LITIGASI/VIII/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHAGUNA MANDIRI KANTOR CABANG CILEUNYI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIATNA
2RINA SUSILAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.215.066,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 154.215.066,- (seratus lima puluh empat juta dua ratus lima belas ribu enam puluh enam rupiah). Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kerugian Penggugat dengan sukarela secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sebagaimana Bukti Kepemilikkan berupa Sertipikat Hak Milik No. 00280 atas nama JUNAEDI yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dilaksanakan Lelang Eksekusi dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan fasilitas kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menyatakan atas objek agunan berupa  Sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Cijeler, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat sebagaimana Bukti Kepemilikkan berupa Sertipikat Hak Milik No. 00280 atas nama JUNAEDI sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara yang timbul.

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak