Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Smd | Winjani Arianti Yusup | Fajrah Sutrapraja | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Smd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 8.500.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji / Wanprestasi yang telah merugikan Penggugat 4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang yang belum dibayarkan/ditransfer kepada Penggugat sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta limaratus ribu rupiah) 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa barang ( barang bergerak) 1 (satu) unit kendaraan Mobil Z 8295 AI atas nama Tergugat 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat, yaitu : - Uang kerugian Materiil berupa sisa pembayaran hutang piutang sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan juta limaratus ribu rupiah) ditambah dengan bunga yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku 6% (enam persen) pertahun, dihitung sejak gugatan atas perkara ini diputuskan Dan ; - Membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi Putusan ini, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap/pasti. 9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya Upaya hukum keberatan dari Tergugat . 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau Apabila Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |