Petitum |
Primer
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama orangtua Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 16929/IST/DTKP/2006 yang semula bernama Carli dan Warisah, Menjadi Lili Carli dan Isah Warisah.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang untuk melakukan pencatatan atas perbaikan / perubahan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 16929/IST/DTKP/2006 tanggal 29 Mei 2006, yang semula Bernama Carli dan Warisah, Menjadi Lili Carli dan Isah Warisah dalam daftar peruntukannya’
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Subsider
Apabila Yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |