Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Smd RIYADI HADIYANTO 1.ENJANG KOSWARA
2.ENDI SOPANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIYADI HADIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GILANG SUJAMAN, S.HRIYADI HADIYANTO
Tergugat
NoNama
1ENJANG KOSWARA
2ENDI SOPANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II memiliki utang pokok kepada Penggugat berupa satu Unit Kendaraan Mitshubishi Fe Colt Diesel Fe 74 dengan Nomor Polisi Z 9223 AB yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 481.269.617,- (empat raus delapan puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah) kepada Penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang sangat merugikan Penggugat, sebagaimana ketentuan pasal 1234 KUH Perdata.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kerugian Penggugat yakni :

Kerugian Materil sebesar :                            Rp. 481.269.617,-

Kerugian Immateriil sebesar :                        Rp. 225.500.000,-

Jumlah seluruh kerugian Penggugat Rp. 706.769.617,- (tujuh ratus enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh belas rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus. 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyerahkan tanah dan bangunan yang telah diletakkan sita jaminan sebagai mana Sertipikat Hak Milik Nomor : 00477 atas nama Tergugat II dalam perkara ini.
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, apabila tidak mempunyai kemampuan, harta bendanya disita dan dilelang yang hasil lelangannya diserahkan kepada Penggugat untuk memulihkan keuangan Penggugat.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK), maupun upaya hukum lainnya (uit voebaar bij voorraad).
  4. Bilamana Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan azas Ex Aequo et Bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak