Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Bth/2017/PN Smd | 1.MEIKE KUSUMAHWATI YUSUF 2.ICHSAN SUGIHARTO |
JUSUP IWAN KURNIAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2017 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Bth/2017/PN Smd | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Agu. 2017 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan bantahan yang Para pembantah ajukan untuk seluruhnya;-------------- 2. Menyatakan Para pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik dan benar;---- 3. Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung RI No 1548K/Pdt/2015 tanggal 6 oktober 2015 adalah merupakan putusan perkara kontentiosa yang bersifat deklatoir.---------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang, tanggal 10 Juli 2017 No 04/Pen/Pdt.Eks/2017/PN.Smd, tentang Tegoran terhadap Para Pembantah agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak dilakukannya tegoran untuk melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung RI No 1548K/Pdt/2015 tanggal 6 oktober 2015, jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 101/PDT/2014/PT.Bdg, tanggal 28 April 2014, jo Putusan Pengadilan Negeri Sumedang No 22/Pdt.G/2012/PN.Smd, tanggal 19 Desember 2013, tidak dapat ditindaklanjuti atau dilaksanakan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------- 5.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sumedang untuk tidak menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang, tanggal 10 Juli 2017 No 04/Pen/Pdt.Eks/2017/PN.Smd, tentang Tegoran terhadap Para Pembantah.---------- 6. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara menurut hukum;------------- 7. Mohon diputus seadil-adilnya, sesuai dengan peradilan yang baik dan benar dan berkeadilan.------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |