--------- Bahwa ia, Terdakwa RICKY SUBAGIO Alias IKI BIN DEDI SUPENA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah Toko RISSA YULI yang beralamat di Dusun Sukahurip Rt. 003 Rw. 005 Desa Pawenang Kecamatan Jatinunggal Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang telah terjadiTtindak Pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira jam 23.30 Wib, ketika Terdakwa sedang nongkrong di depan toko grosir yang menyatu dengan rumah milik saksi DANG SUYUD, Terdakwa melihat Saksi DANG SUYUD, Saksi TEDI dan Saksi SONY yang diketahui merupakan pegawai toko RISSA YULI pulang kerumah masing-masing. Kemudian Terdakwa pergi kerumahnya yang tidak jauh dari rumah Saksi DANG SUYUD, dan dikarenakan pada siang hari Terdakwa pernah ikut ke kamar mandi yang berada di belakang Toko RISSA YULI, Terdakwa melihat ruangan yang menyatu dengan toko RISSA YULI tersebut hanya tertutupi oleh penghalang yang terbuat dari GRC, tidak terhalang oleh tembok bata, yang mana dari hal tersebut terpikir oleh Terdakwa akan sangat mudah untuk masuk kedalam toko RISSA YULI tersebut.------------
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa pergi ke toko RISSA YULI dengan berjalan kaki sekitar 150 meteran melewati jalan gang dan jalan setapak dan melewati sawah yang nantinya tembus ke jalan raya dekat Toko RISSA YULI yang beralamat di Dusun Sukahurip Rt. 003 Rw. 005 Desa Pawenang Kecamatan jatinunggal Kabupaten Sumedang.--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di Toko tersebut ia menaiki pagar tembok depan rumah milik orang lain setinggi 50 Cm yang bersebelahan dengan toko, lalu Terdakwa memanjat dan berjalan sekitar 1 meter diatas tembok belakang toko yang tingginya sekitar 2,5 meter menuju pojokan genteng rumah orang lain sambil memegang kawat yang tidak ada duri nya yang terpasang ditembok belakang toko, kemudian setelah Terdakwa sampai dipojokan genteng Terdakwa menekan kawat yang menempel ditembok belakang toko dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dari yang awalnya sekitar 50 cm, menjadi 20 cm an, agar bisa dilewati. Setelah itu kaki kiri Terdakwa menginjak pojokan genteng lalu kaki kanan Terdakwa menginjak bagian tembok dalam yang melewati kawat, setelah itu Terdakwa turun ke bagian belakang toko dengan cara menginjak kayu bekas serta banyak serpihan batu bata bangunan yang rusak.---------------
- Bahwa setelah Terdakwa berada di halaman Toko kemudian Terdakwa masuk ke kamar karyawan dengan cara menendang dinding yang terbuat dari GRC sampai berlubang dengan menggunakan kaki sebelah kanan, setelah masuk kedalam kamar, Terdakwa memakai jaket warna merah abu-abu milik karyawan toko, seelah itu Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000-, (lima puluh ribu rupiah) yang ada di meja kamar yang tidak terkunci.--------------------------------------------
- Bahwa setelah itu Terdakwa pergi ke dalam toko dan Terdakwa melihat meja yang ada laci nya yang terkunci, yang oleh Terdakwa laci yang tersebut Terdakwa rusak dengan cara mencungkilnya dengan menggunakan obeng tespen yang terdapat di toko tersebut, dan setelah terbuka Terdakwa melihat di laci tersebut terdapat tas gendong warna hitam yang setelah Terdakwa buka didalam tas gendong tersebut ada uang tunai, dan rokok. -----------------------------------------------------
- Bahwa kemudian tas gendong tersebut Terdakwa bawa, setelah itu Terdakwa pergi tempat etalase konter yang berada di belakang dekat kamar karyawan dan mengambil handphone kurang lebih sebanyak 38 Unit dengan berbagai merk, diantaranya adalah: ------------------------------------
1. Merk samsung sebanyak 7 (tujuh) buah diantaranya : ----------------------------------------
a. Samsung Type M 11 Warna biru. (ada nota) --------------------------------------------------
b. Samsung Type A 10 Warna Hitam. (tidak ada nota) -----------------------------------------
c. Samsung Type A 05 S Warna Hijau. (ada nota) ----------------------------------------------
d. Samsung Type A 20 Warna Hitam. (tidak ada nota) -----------------------------------------
e. Samsung Type A 05 Warna Hitam. (ada nota) ------------------------------------------------
f. Samsung Type A 15 Warna Biru. (ada nota) --------------------------------------------------
g. Samsung Type A 11 Warna Hitam. (ada nota) ------------------------------------------------
2. Merk VIVO sebanyak 9 (sembilan) buah diantaranya : ----------------------------------------
a. VIVO Type Y 17 Warna Biru Muda. (ada nota) ------------------------------------------------
b. VIVO Type Y 91 Warna Hitam. (tidak ada nota) ----------------------------------------------
c. VIVO Type Y 12 (ada nota) -------------------------------------------------------------------------
d. VIVO Type Y 20 Warna Biru Dongker (ada nota) ---------------------------------------------
e. VIVO Type Y 15 Warna Hitam (ada nota) ------------------------------------------------------
f. VIVO Type Y 21 Warna Hitam (ada nota) ------------------------------------------------------
g. VIVO Type Y 03 Warna Biru Dongker. (ada nota) --------------------------------------------
h. VIVO Type Y 27. (ada nota) ------------------------------------------------------------------------
i. VIVO Type Y 30 Warna Hitam (ada nota). -----------------------------------------------------
3. Merk OPPO sebanyak 8 (delapan) buah diantaranya : ----------------------------------------
a. Oppo Type A 18 Wara Hitam. (ada nota) -------------------------------------------------------
b. Oppo Type A 16 Warna Silver. (ada nota) ------------------------------------------------------
c. Oppo Type A 3 X Warna Hitam. (ada nota) ----------------------------------------------------
d. Oppo Type A 18 Warna Maroon. (ada nota) ---------------------------------------------------
e. Oppo Type A 31 Warna Hitam. (ada nota) -----------------------------------------------------
f. Oppo Type A 15 Warna Dongker. (ada nota) --------------------------------------------------
g. Oppo Type A 16 Warna Silver. (ada nota) ------------------------------------------------------
h. Oppo Type A 17 (ada nota) ------------------------------------------------------------------------
4. Merk XIAOMI sebanyak 5 (lima) buah diantaranya : --------------------------------------------
a. Xiaomi Redmi Note 13 5G Warna Putih. (ada nota) -----------------------------------------
b. Xiaomi Redmi 9C Warna Biru. (ada nota) ------------------------------------------------------
c. Xiaomi Redmi 10 Warna Putih. (ada nota) -----------------------------------------------------
d. Xiaomi Redmi 8 Warna Hitam. (ada nota) ------------------------------------------------------
e. Pocco M3 Warna Hitam. (ada nota) -------------------------------------------------------------
5. Merk INFINIX sebanyak 5 (lima) buah diantaranya : --------------------------------------------
a. Infinix Hot 50 Pro + Warna Dongker. (ada nota) ----------------------------------------------
b. Infinix Smart 5 Warna Biru Dongker. (ada nota) ----------------------------------------------
c. Infinix Hot 20 i Warna Dongker. (ada nota) -----------------------------------------------------
d. Infinix Smart 5 Warna Hitam. (ada nota) --------------------------------------------------------
e. Infinix Smart 10+ Warna Hitam. (ada nota) ----------------------------------------------------
6. Merk REALMI sebanyak 2 (dua) buah diantaranya: --------------------------------------------
a. Realmi Not 50 Warna Biru Muda. (tidak ada nota) -------------------------------------------
b. Realmi C 51 (ada nota) -----------------------------------------------------------------------------
7. Merk ITEL sebanyak 1 (satu) buah diantaranya : ------------------------------------------------
a. Itel A 60 Warna biru. (ada nota) -------------------------------------------------------------------
8. Handphone Replika sebanyak 1 (satu) buah : ----------------------------------------------------
a. IPhone 16 Pro Max Warna Gold (ada nota). ---------------------------------------------------
- Bahwa selain handphone tersebut Terdakwa juga mengambil Uang tunai sebesar Rp. 89.300.000-, (delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), 7 (tujuh) bungkus rokok merk Gudang garam disimpan di dalam etalase toko serta 3 gram emas gelang dengan surat-suratnya disimpan di dalam tas selempang yang disimpan di dalam kamar tunggu yang diselipkan didalam bantal. kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa keluar toko dengan cara yang sama pada saat Terdakwa masuk ke dalam toko tersebut.----------------------------------
- Bahwa Kemudian pada malam harinya Terdakwa pergi kerumah kosong tersebut seorang diri dengan berjalan kaki, yang kemudian pada saat Terdakwa tiba dirumah kosong tersebut Terdakwa terlebih dahulu memisahkan antara uang dan handphone juga Terdakwa pisahkan terlebih dahulu antara handphne yang menyala dan tidak menyala serta yang ada sandi serta yang tidak ada sandinya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dipisahkan, Terdakwa menyimpan kembali uang dan beberapa handphone yang menyala, sedangkan handphone yang tidak menyala Terdakwa memasukannya kembali kedalam tas tersebut, lalu Terdakwa pergi ke sungai yang terhubung dengan bendungan jatigede yang beralamat di daerah sawah legok di persawahan, desa pawenang kecamatan jatinunggal kabupaten sumedang, yang jaraknya sekitar 200 meteran, dan sebelum sampai ke sungai tempat membuang handphone Terdakwa membakar tas yang Terdakwa curi dan yang Terdakwa pakai untuk memawa barang hasil curian tersebut, lalu Terdakwa berjalan kembali dan sampainya di lokasi tersebut Terdakwa membuang plastik handphone yang tidak menyala ke sungai yang terhubung ke bendungan jatigede, setelah membuang plastik yang berisikan handphone Terdakwapun kembali ke rumah kosong tersebut yang kemudian Terdakwa menutupi kembali uang dan handphone yang Terdakwa simpan sebelumnya agar tidak diketahui oleh orang lain, setelah itu Terdakwapun pergi kembali kerumah Terdakwa.----------------------------------------
- Kemudian keesokan harinya sekitar jam 05.00 Wib, Terdakwa kembali kerumah kosong tersebut dan mengambil kantung keresek yang berisikan uang dan handphone sebanyak 9 unit yang sebelumnya telah Terdakwa pisahkan yang nantinya akan Terdakwa bawa ke daerah cimahi dan sesampainya di cimahi Terdakwa mencari kontrakan untuk ditinggali sementara.------------
- Bahwa Kemudian sekitar 1 mingguan Terdakwa menukar 2 (dua) unit Handphone merk XIAOMI dan Merk INFINIX secara COD dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal dari Facebook, ke 1 Unit handphone merk POCCO F7, yang mana Terdakwa mendapatkan lebih sebesar Rp. 100.000-, (seratus ribu rupiah). Kemudian sekitar 3 harian Terdakwa menjual kembali 1 unit handphone merk POCCO F7 tersebut ke seseorang yan tidak Terdakwa kenal secara COD di daerah nanjung Leuwigajah, sebesar Rp. 1.800.000-, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sekitar 3 hari an kembali Terdakwa menjual 2 (dua) unit Handphone Merk INFINIX ke pasar malam Jatayu, bandung dengan harga kedua handphone tersebut sebesar Rp. 1.410.000-, (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) Kemudian berselang 3 harian Terdakwa menjual kembali sisa 2 unit Handphone, 1 Merk OPPO A3S sebesar Rp. 450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 merk XIAOMI sebesar Rp. 720.000-, (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) yang Terdakwa jual ke pasar emperan malam di daerah cimindi, cimahi tepatnya di bawah jembatan cimindi, kota cimahi.
- Dengan adanya kejadian tersebut Toko RIISA YULI milik DANG SUYUS mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 120.000.000-, (seratus dua puluh juta rupiah).--------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------- |