Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas 1B Cq Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini berkenan memutus dengan Amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dan/atau untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp.61.797.521,- (Enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah);
- Menyatakan bahwa peletakan jaminan sita jaminan atas kendaraan operasional milik Tergugat berupa sebuah mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T Warna Merah Pertamina Nomor Rangka MHMFE74PSHK170269 Nomor Mesin 4D34TR45659 Nomor BPKB M 03167810 Tanggal Kepemilikan 05/07/2017 sebagai jaminan untuk penggugat apabila tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan Rp.61.797.521,- (Enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo etbono). |