Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Smd Ida Irawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Irawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.  Memberikan ijin atau persetujuan kepada Pemohon (Ida Irawati) bertindak dan mewakili kepentingan anaknya yang belum dewasa bernama Gilang Ramadhan, lahir di Sumedang, pada tanggal 5 Agustus 2011, Guna proses jual beli tanah seluas 267 M2, yang terletak di Blok Pilar, Desa Cijati Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 940 tercatat atas nama Encin Kuraesin, Edi Kusnadi, Ida Irawati, Shinta Azzhra dan Gilang Ramadhan dan tanah seluas 528 M2, yang terletak di Blok Pilar, Desa Cijati, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02366 tercatat atas nama Encin Kuraesin, Edi Kusnadi, Shinta Azzhra dan Gilang Ramadhan;

3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan penetapan ini  kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak