Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Smd PT BINTANG MANDIRI FINANCE NANA SUHANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Smd
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BINTANG MANDIRI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANA SUHANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.255.320,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan No. 09-1530-21-54619 pada hari Kamis Tanggal 30-06-2022  antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
  3. Menyatakan Sah dan mengikat Jaminan Fiducia yang diberikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT yaitu 1 Unit kendaraan dengan data

     Merek / Type               : MITSUBISHI / FE SUPER HD MT

     Nomor Rangka            : MHMFE75P6DK027164

     Nomor Mesin              : 4D34T-J86192

     No. Polisi                    : D 9182 VD

     No. BPKB                  : K-06422508

     Atas Nama BPKB      : YAYAT SUPRIATNA

  1. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  2. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi semua kewajiban TERGUGAT sekaligus tanpa syarat sebesar Rp 117.255.320,- (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah)
  3. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak bisa melunasi seluruh sisa kewajiban secara sukarela kepada PENGGUGAT maka kendaraan yang dijaminkan secara Fiducia pada point 3 diserahkan kepada PENGGUGAT
  4. Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dari TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai Kendaraan tersebut
  5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sumedang untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (RevindicatoirBeslag) dalam perkara ini untuk mengambil Unit Kendaraan dengan spesifikasi seperti tersebut dalam point 3 dan bila diperlukan mohon diijinkan untuk meminta pendampingan kepada Aparat Kepolisian baik dari Polres Sumedang dan Polda Jawa Barat
  6. Menyatakan Sah menurut Hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan penjualan Kendaraan obyek Jaminan Fiducia dan Uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi kewajiban TERGUGAT
  7.  Memerintahkan TERGUGAT dan pihak-pihak lain yang menguasai Kendaraan obyek Jaminan Fiducia seperti dimaksud point 3 untuk patuh terhadap Putusan Pengadilan
  8.  Mohon kepada Majelis Hakim melakukan Sita jaminan terhadap rumah milik TERGUGAT yang beralamat di Dsn Sukajadi RT.006/005 Ds. Pangadegan Kec. Rancakalong Kab. Sumedang Provinsi Jawa Barat, sebagai pengganti Jaminan apabila TERGUGAT tidak bisa menyerahkan kendaraan atau melunasi seluruh kewajiban hutangnya.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari secara sukarela apabila TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan Pengadilan
  10.  Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan LEBIH DAHULU meskipun ada bantahan (verzet), banding atau Kasasi (uitvoerbaarbijvoorad)
  11.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak