Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2023/PN Smd | SUSY RAHAYU | 1.IIS SUHAENI 2.IWAN 3.EVA SILVIA 4.ENDANG TARYUDIN 5.JUJUN JUNAEDI 6.NENENG ELA NURLELA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2023/PN Smd | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Nov. 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 237.075.000,00 | ||||||||||||||
Petitum |
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; Tanah dengan Sertifikat Tanah Hak Milik No 2194 atas nama Sertifikat IIS SUHAENI, dengan luas tanah yang tertera di dalam sertifikat ialah 718 M2 (Tujuh Ratus Delapan Belas Meter Persegi) yang terletak di Blok Pasir Cacing, Dusun Pabuaran RT 003 RW 008, Desa Jatihurip, Sumedang Utara dengan batasan Terdiri dari besi terpasang yang memenuhi ketentuan PMNA/KA BPN NO. 3 Tahun 1997 tertera di dalam Surat Ukur nomor 1728/Jatihurip/2006 dan dengan batasan berdasarkan Surat Keterangan Desa Jatihurip yang dibuat oleh Kepala Desa Jatihurip, sebagai berikut; Utara : Tanah Milik Ikin Timur : Tanah Milik Nana, dan No. NIB 02946 Selatan : Jalan Desa Barat : Tanah Milik Koko dan Nana Menyatakan dengan sah dalam hal ini Penggugat bertindak sebagai Pembeli dan atau penjual dalam proses peralihan Hak di depan Notaris/PPATK dan atau Pejabat Badan Pertanahan Nasional;
memerintahkan kantor badan pertanahan nasional kabupaten sumedang untuk melakukan proses perubahan balik nama Sertifikat Tanah Hak Milik No 2194 atas nama Sertifikat IIS SUHAENI menjadi SUSY RAHAYU dengan luas tanah yang tertera di dalam sertifikat ialah 718 M2 (Tujuh Ratus Delapan Belas Meter Persegi) yang terletak di Blok Pasir Cacing, Dusun Pabuaran RT 003 RW 008, Desa Jatihurip, Sumedang Utara dengan batasan Terdiri dari besi terpasang yang memenuhi ketentuan PMNA/KA BPN NO. 3 Tahun 1997 tertera di dalam Surat Ukur nomor 1728/Jatihurip/2006 dan dengan batasan berdasarkan Surat Keterangan Desa Jatihurip yang dibuat oleh Kepala Desa Jatihurip, sebagai berikut; Utara : Tanah Milik Ikin Timur : Tanah Milik Nana, dan No. NIB 02946 Selatan : Jalan Desa Barat : Tanah Milik Koko dan Nana
memerintahkan panitera pengadilan negeri sumedang untuk membuat surat pengantar kepada kantor badan pertanahan nasional kabupaten sumedang untuk segera melakukan putusan pengadilan perkara a quo;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, - Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |