INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.Bth/2021/PN Smd | 1.Budi Nefiarti 2.Mardi Prihatono 3.Sri Prihatini 4.Budi Santoso Setiawan |
1.Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I dan Soreang Pasir Koja, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I dan Pasir Koja 2.Budi Maryadi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jun. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.Bth/2021/PN Smd | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jun. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Memerintahkan kepada TERBANTAH I dan atau orang yang mendapatkan kuasa darinya untuk tidak melakukan perubahan dalam bentuk apapun atas sebidang tanah yang terletak di Blok Ciseupan, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang seluas 74 M2 yang merupakan bagian dari seluas 5.460 M2 (Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Meter Persegi), SHM No. 1338 Gambar Situasi No. 2969/1992 sampai putusan dalam perkara sekarang ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van geweisde).
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR :
SUBSIDAIR Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |