Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Smd PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG 1.ADIT KOMARA
2.NURHAENI
3.INDAH FITRIA DEWI
4.TARMIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Smd
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SUMEDANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADIT KOMARA
2NURHAENI
3INDAH FITRIA DEWI
4TARMIDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.050.871,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.850.108,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU SERATUS DELAPAN RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 51.050.871,- ( LIMA PULUH SATU JUTA LIMA PULUH RIBU DELAPAN RATUS UJUH PULUH SATU RUPIAH) ditambah bunga sebesar 6.799.237,- ( ENAM JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak