Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2020/PN Smd YULIA BINTI H.E.SULAEMAN ALM PT. BANK MEGA Tbk kantor pusat Jakarta C.q PT.BANK MEGA,Tbk Kantor wilayah Bandung - Jawa Barat Cq PT.BANK MEGA,Tbk KCP KOPO, Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2020/PN Smd
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIA BINTI H.E.SULAEMAN ALM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1junaedi SHYULIA BINTI H.E.SULAEMAN (ALM)
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MEGA Tbk kantor pusat Jakarta C.q PT.BANK MEGA,Tbk Kantor wilayah Bandung - Jawa Barat Cq PT.BANK MEGA,Tbk KCP KOPO,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pembantah / Pelawan adalah Pelawan / Pembantah yang beritikad baik dan benar ;
  2. Mengabulkan Perlawanan/Bantahan Pelawan / Pembantah untuk seluruhnya ;
  3. Menyatakan sah dan berharga surat – surat yang diajukan oleh Pelawan / Pembantah sebagai alat bukti dalam perkara ini ;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Nomor : 08/Pen.Pdt.Eks/2015/PN. Smd tanggal 17 November 2015 , tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  5. Menyatakan Risalah lelang Nomor : 1222/2014 tanggal 26 November 2014 , tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  6. Menyatakan , 3 ( Tiga ) bidang Tanah dan bangunan yang ada diatasnya sebagaimana yang tercatat dalam 3 ( Tiga ) Buah Sertifikat tanah / Salinan Buku Tanah , yang semula atas nama Pelawan / Pembantah sekarang atas nama Turut Terlawan / Terbantah – III ( Tiga )  , sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 131 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 132 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 779 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, diletak-kan sita jaminan ;
  7. Memerintahkan , Pihak Turut Terlawan / Terbantah – II ( Dua ) untuk mencatat dalam buku tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 131 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 132 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 779 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, sebagai objek sengketa ;
  8. Memerintahkan Pembantah / Pelawan mengembalikan uang Turut Terbantah / Terlawan – III ( Tiga ) sebesar Rp 151.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah ) ;
  9. Memerintahkan Turut Terbantagh / Termohon – III ( Tiga ) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 131 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 132 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 779 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2 kepada Pembantah / Pelawan ;
  10. Memerintahkan Pihak Turut Terbantah – II ( Dua ) untuk mengembalikan nama pemilik dari Turut Terbantah / Terlawan – III ( Tiga ) kepada Pelawan / Pembantah  atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 131 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 132 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 779 / Desa Cihanjuang dengan Luas tanah 90 M2 ;
  11. Memerintahkan pihak Turut Terlawan / Terbantah – I, Turut Terlawan / Terbantah - II, Turut Terlawan / Terbantah  - III untuk tunduk dan taat pada isi keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  12. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo kepada Terbantah / Terlawan ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak